Friday, 3 April, 2026

Putusan 3 Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor, JPU Tunggu Hasil Kasasi

TARAKAN – Putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltim yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan mark up anggaran pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo.

Setelah putusan banding dikeluarkan 30 Mei lalu, ketiganya Khaeruddin Arief Hidayat, Sudarto dan Harianto langsung dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan sesuai amar putusan Majelis Hakim.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, lalu mengajukan Kasasi. JPU meminta Hakim Agung yang menangani kasus ini mempertimbangkan Pasal 253 KUHAP.

Sementara Khaeruddin Arief Hidayat yang saat perkara ini berjalan menjadi Anggota DPRD Kaltara pun sudah menjabat kembali. Setelah putusan bandingnya memutuskan membebaskan dari segala tuntutan dan mengembalikan harkat dan martabatnya.

“Kalau persoalan kembali menjabat (sebagai anggota DPRD Kaltara) itu masalah internal. Kami yang jelas sudah mengajukan upaya hukum Kasasi. Ya kami menunggu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima, Minggu (9/10).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan Kasasi, terkait apakah benar peraturan dalam pasal itu diterapkan atau tidak. Tapi semestinya, sudah sesuai dengan ketentuan atau ada yang melampaui batas. Indikator itu yang akan diminta untuk dikaji kembali dalam memori Kasasi.

Selain itu, indikator pembuktian dari pertimbangan atau alasan yuridis dalam memori Kasasi tersebut. Juga sebatas pemberian kesempatan, sesuai ranah JPU mengajukan Kasasi. Dalam memori Kasasi, JPU menyampaikan alasan sebagaimana tuntutan yang sudah diajukan. Kemudian dikaitkan dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.

“Alasan kami kenapa putusan tingkat banding menjadi berbeda, sehingga kami harus tanggapi. Apa yang sudah diputus Pengadilan Tinggi kami tidak sependapat, makanya ajukan Kasasi. Apalagi sudah dibuktikan dan terbukti di tingkat pertama. Nanti di tingkat Kasasi kami menunggu,” tegasnya.

Selain kasus ini, Kejari Tarakan juga memiliki beberapa kasus yang sedang dalam proses Kasasi. Tidak hanya kasus korupsi, tetapi tindak pidana umum. Namun, sejumlah kasus masih belum ada putusan hingga saat ini.

“Sebenarnya kami tidak bisa mengetahui kenapa lamanya putusan Kasasi itu turun. Ada yang lama dan cepat (putusan Kasasi). Kami berharap cepat, supaya ada kepastian hukum bagi terdakwa dan kami juga,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru