TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltara telah menjatuhkan putusan terhadap banding yang diajukan terdakwa Edy Guntur dan Mendila, pada September 2023 lalu.
Keduanya divonis hukuman mati setelah sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Edy Guntur divonis mati dan Mendila dijatuhi vonis seumur hidup, pada 31 Agustus 2023 lalu. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyatakan, terdakwa Mendila bin Sadudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendila bin Sadudin oleh karena itu dengan pidana mati.
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa satu buah sekop, dipergunakan dalam perkara lain. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menanggapi ini, Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah mengatakan, pada putusan di PN Tarakan Agustus lalu, kedua terdakwa dijatuhi putusan yang berbeda dari majelis. Namun saat banding, putusan pidana Mendila naik menjadi seumur hidup.
“Untuk pertimbangan putusannya kami belum terima, karena baru amar putusannya saja yang masuk di sistem kami,” terangnya, Jumat (24/11).
Upaya hukum lain dalam hal ini kasasi masih bisa ditempuh kedua terdakwa. Kasasi sudah dapat dilakukan, saat pemberitahuan putusan keluar untuk terdakwa. Dalam menentukan sikap terhadap putusan ini, majelis memberikan waktu 7 hari sejak dikeluarkannya putusan.
“Jika umpamanya mereka tahu putusannya secara resmi sudah bisa menyatakan sikap. Pengadilan Tinggi itu kan saat putusan sudah bisa live streaming atau mungkin hadir di sana juga bisa. Ya terhitung 7 hari setelah pemberitahuan putusan,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Komang Aprizal juga telah melihat putusan dari banding yang diajukan terdakwa. Namun pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut secara resmi.
“Tapi dari sistem itu sudah dikuatkan kalau Edy Guntur putusannya tetap mati, Mendila juga naik menjadi pidana mati,” sebutnya.
Dilanjutkannya, untuk istri dari Edy Guntur yakni terdakwa Afrila tidak mengajukan banding. Lantaran tuntutan di pengadilan tingkat pertama pidana penjara 14 tahun dan diputus 10 tahun penjara.
“Sudah lebih dari 2/3 (pemangkasan lamanya pidana). Menurut kami sudah pantas. Sudah inkrah juga,” imbuhnya.
Pihaknya saat ini menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Kaltara. Pihaknya pun diberikan waktu 14 hari, untuk menyikapi hal tersebut ke tingkat kasasi. Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terkuak setelah setahun lebih korban Arya Gading Ramadan yang merupakan sepupu Edy Guntur menghilang.
Pada April 2021 lalu, korban sempat keluar dari rumah dan tak kembali lagi, rupanya korban dihabisi oleh saudara sepupunya yakni Edy Guntur, istrinya yakni Afrila dan rekannya Mendila. Sehingga pada 27 November 2022 pihak kepolisian Polres Tarakan berhasil mengamankan ketiga terdakwa. (kn-2)