Friday, 3 April, 2026

Regulasi Baru Pengelolaan Aset Jalan

TANJUNG SELOR – Dalam upaya memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengambil langkah strategis.

Dengan merancang regulasi baru, berfokus pada pengelolaan aset jalan yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-Perkim) Kaltara Helmi menyatakan, regulasi ini menjadi rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Bertujuan untuk mengatur pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan provinsi secara lebih efektif.

“Draft regulasi yang telah diserahkan ke Biro Hukum, diharapkan akan segera dibahas dan disahkan,” ungkapnya, Kamis (14/3).

Regulasi dirancang untuk membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara yang inovatif. Melalui pengenaan tarif sewa bagi pihak, yang ingin memanfaatkan bagian jalan untuk keperluan non-transportasi. Seperti pemasangan utilitas, reklame, dan iklan.

Ini merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan, terhadap pendapatan daerah. Tanpa mengorbankan peruntukkan asli dari jalan tersebut. Bagian-bagian jalan yang akan dikelola melalui regulasi ini mencakup Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Keduanya memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan secara lebih luas.

“Pemerintah Provinsi Kaltara mengharapkan, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi regulasi dengan tidak mendirikan bangunan di atas trotoar atau drainase jalan. Serta tidak mengangkut muatan berlebih tanpa izin,” jelasnya.

Tujuan utama dari regulasi ini, memperpanjang umur manfaat jalan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Dengan regulasi yang dirancang secara cermat, Pemerintah Provinsi Kaltara berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian infrastruktur. Sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pemprov Kaltara menunjukkan komitmen terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan mengambil inisiatif ini.

“Regulasi baru ini akan menjadi model bagi daerah lain, dalam pengelolaan aset jalan dan sumber daya daerah lainnya,” harap dia. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru