PENYESUAIAN Dapil (Daerah Pemilihan) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab penyesuaian Dapil bisa berdampak ke beberapa faktor.
Bawaslu meminta agar KPU mengikuti regulasi yang ada. Pasalnya, regulasi yang dikeluarkan oleh pusat jelas harus diikuti, sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Usulan perpindahan nama Dapil, di mana menjadikan Bulungan dan KTT menjadi Dapil I sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
“Aturan itu sudah tepat dan regulasi harus diikuti. Di mana disebutkan, untuk ibu kota provinsi atau di mana provinsi berlokasi harus menjadi Dapil I. Itu bukan usulan, namun regulasi yang harus dipatuhi. Untuk Dapil yang berpusat di ibu kota harus Dapil I,” jelas Pimpinan Bawaslu Kaltara Divisi Koordinator divisi SDM Organisasi dan Diklat Arif Rahman, Kamis (19/1).
Ia juga mengatakan, terkait penggabungan KTT dengan Bulungan menjadi satu Dapil dirasa sudah tepat. Namun, jika KTT bergabung dengan daerah lain dan masuk Dapil yang sama. Penataan Dapil sesuai dengan prinsip yang diatur. Dari ketujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Jika melihat usulan Dapil, ada prinsip kesinambungan di dalam pelaksanaannya. Selagi tidak melanggar 6 prinsip lainnya, maka belum ada kewajiban memecah Dapil sebelumnya. Sehingga, untuk Kabupaten Bulungan dan KTT bisa satu Dapil,” ungkapnya.
Selama ini, ia melihat Dapil Bulungan-KTT masih sesuai. Sebab penetapannya, menggunakan prinsip kesinambungan dan tidak melanggar prinsip lain. (kn-2)