Sunday, 5 October, 2025

Sabu 50 Kg Nyaris Lolos

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan menggagalkan penyalahgunaan narkotika jenisa sabu yang akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Selasa (19/3) lalu.

Besaran sabu yang akan dibawa pun jumlahnya tak tanggung-tanggung, yakni sebanyak 50 kg. Hal itu diungkapkan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat merilis pengungkapan sabu 50 kg. Dengan mengamankan satu pelaku perempuan berinisial N, di Aula Sebatik Polres Nunukan, Jumat (22/3).

Awalnya, menurut Kapolda, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (18/3) sekitar pukul 20.30 Wita. Terkait adanya dua gerobak yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu. Personel langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya.

“Keesokan harinya (Selasa 19 Maret), pemilik barang diduga sudah berada di Nunukan. Secara bersama-sama personel Satresnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang,” ujar Kapolda.

Dari penyelidikan tersebut, diketahui pemilik barang berada di sebuah rumah, Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Personel lantas lakukan pemeriksaan barang yang disaksikan oleh pemilik barang tersebut yang berinisial N.

“Kita koordinasi dengan Bea Cukai Nunukan, untuk membantu pemeriksaan barang menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka,” terangnya.

Kapolda mengatakan, dari sekian banyak barang yang diperiksa menggunakan X-Ray terdeteksi ada dua potong barang yang berisi sabu. Berada di satu drum plastik warna biru yang dibungkus karung warna putih, bertuliskan J. Dari bungkusan tersebut pun ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu.

“Dengan berat per bungkus kurang lebih 1.000 gram. Sehingga total yang ditemukan saat itu sebanyak 50 plastik ukuran besar diduga sabu,” ungkapnya.

Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto menambahkan, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari Tawau, Malaysia. Selanjutnya, ketika berhasil lolos akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan atas suruhan seorang laki-laki yang berada di Malaysia berinisial AM.

“Pelaku diberikan upah perjalanan sebesar RM 5.000. Bila berhasil meloloskan sabu, maka upah diberikan lagi sebesar RM 30.000. Barang bukti yang sudah diamankan saat ini, berupa 50 bungkus kemasan teh Cina Guanyinwang, 2 drum plastik warna biru, 2 plastik ukuran besar, uang tunai RM 3.200, dan satu unit handphone REDMI.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru