Friday, 3 April, 2026

Sabu dari Tawau Diamankan di Pulau Sebatik

NUNUKAN – Unit Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap peredaran 500 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang dibawa pria berinisial ML.

Pria berusia 29 tahun itu merupakan warga Jalan Gajah Mada RT 02 Karang Anyar Pantai, Kelurahan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Pengungkapan kasus narkoba dilakukan pada Kamis (7/7) pekan lalu di Jalan H Beddu Rahim RT 04 Desa Sungai Pancang, Pulau Sebatik.

“Mulanya kita mendapat informasi, adanya pemuda yang datang dari Tawau membawa narkoba turun di Sei Pancang Sebatik. Kita melakukan penyelidikan di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat target keluar dari arah jembatan kayu Sungai Pancang naik ojek,” terang Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Ibnu Robbany, kemarin (14/7).

Polisi segera menghentikan laju sepeda motor dan menggeledah target buruan.  Alhasil, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Sabu disembunyikan dalam kaleng susu Lactogen 2, yang dibalut lakban cokelat dan dimasukkan dalam kemasan teh merk Guan Yin Wang made in China.

Hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram itu diambil di Tawau. Dari seorang laki-laki berinisial PJ, beralamat di Tanjung Batu, Tawau Sabah, Malaysia. “Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Kota Tarakan, dikirim kepada dua orang pemesan berinisial IL dan HD. Saat ini keduanya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.

Keesokan harinya, polisi lakukan pengembangan atau Control Delivery ke Kota Tarakan. Polisi pun berhasil meringkus dua tersangka lain, masing-masing berinisial RM (18) dan MQ (21). Peran keduanya sebagai penjemput barang. Keduanya diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, tanpa perlawanan.

Sayangnya, informasi pengejaran terhadap dua DPO sudah bocor. Sehingga polisi tidak berhasil mengamankan dua pemilik barang, yakni IL dan HD. Namun, polisi mengamankan tersangka lain, merupakan motoris speedboat berinisial MR (23), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus sabu seberat 500 gram, masing-masing 1 kaleng susu Lactogen 2, teh kemasan the China merk Guan Yin Wang, handphone merk Redmi, ATM BNI, uang tunai Rp 1 juta, handphone Iphone 7, sepeda motor Honda Scoopy, speedboat dengan mesin Yamaha 40 PK. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru