TARAKAN – Tidak terima anaknya dipukul, PN mengajak saudara kandungnya SG dan keponakannya AN. Untuk mendatangi MS dan langsung melakukan pengeroyokan.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di Gang Nanas RT 13, Kelurahan Kampung Empat sekira pukul 23.00 Wita, Senin (5/12) pekan lalu. Kapolsek Tarakan Timur Iptu Gian Evla Tama melalui Kanit Reskrim Aiptu Dian Kristri mengatakan, anaknya PN melaporkan ia dipukul MS menggunakan gagang mandau.
PN yang sudah tersulut emosi menerima laporan anaknya dipukul, langsung mencari keberadaan MS. “Orangtuanya tidak terima jadi datangi yang pukul anaknya. Tapi ramai-ramai bertiga orang. Mereka pukul pakai tangan kosong,” katanya, Jumat (9/12).
Sebelum melakukan pengeroyokan, PN sempat menanyakan perihal pemukulan anaknya. Namun mungkin tidak terima dengan jawaban korban, membuat PN naik pitam. Anak PN yang merupakan perempuan, masih bersekolah dibangku SMP.
Menurut keterangan PN, anaknya sedang bermain di rumah neneknya korban. Sebelum dipukul, anaknya PN bermain bersama beberapa orang yang diantaranya juga ada anak korban di dalam kamar.
“Pada saat itu kejadian pemukulan anak PN ini sudah dilaporkan ke Polres. Mau didamaikan. Cuma anaknya PN tidak datang, karena takut untuk datang ke Polres. Akhirnya nyambunglah permasalahan pengeroyokan ini,” ungkapnya.
Pihaknya tidak mendalami yang diperbuat anak PN dan anak MS, di dalam kamar saat terjadi pemukulan yang dilakukan. Permasalahan tersebut sudah ditangani Polres Tarakan dan pihaknya hanya menangani kasus pengeroyokan.
Luka yang diderita MS juga cukup parah, terutama di bagian wajah. Dari hasil visum didapati bengkak dibagian mata dan beberapa luka lain di pelipis dan bagian kepala.
“Cukup parah juga lukanya, apalagi di bagian wajah. Sampai lebam. Pengakuan tersangka, sebenarnya datangi MS beramai-ramai, cuma yang melakukan pemukukan hanya bertiga ini saja,” ungkapnya.
Usai melakukan pemukulan di malam harinya, ketiga tersangka dilaporkan ke Polsek Tarakan Timuk besok paginya. Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur kemudian mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing, tidak jauh dari TKP.
“Ketiganya kami sangkakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Ancaman pidananya barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” tegasnya. (kn-2)


