Tuesday, 16 December, 2025

Siapkan Payung Hukum soal Pencemaran Lingkungan

TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran, masih dibahas DPRD Kaltara. Beberapa waktu lalu, Pansus III DPRD Kaltara mengadakan rapat kerja dengan agenda pembahasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran.

Rapat kerja yang dipimpin Siti Laela ini didampingi Anggota Pansus III Elia Dj. Dari pihak pemerintah, turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara serta Tenaga Ahli.

Ketua Pansus III Siti Laela mengatakan, dari hasil pertemuan pembahasan Raperda akan dilakukan pertemuan kembali. Sembari menunggu persetujuan resmi dari Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) di Samarinda.

“Kita masih akan menindaklanjuti pembahasan ini, sebab butuh proses,” ungkapnya, Senin (29/5).

Raperda ini memang penting dan akan menjadi payung hukum terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan. Pihaknya tengah berupaya menginventarisir masukan‐masukan, persoalan yang ada di kabupaten kota.

“Memang di Kaltara, sering terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar, baik itu tambang maupun kelapa sawit. Sehingga perlu ada aturan atau regulasi yang mengaturnya,” terangnya.

Tahun sebelumnya, banyak terjadi pencemaran lingkungan. Bahkan dampaknya ke masyarakat cukup parah. Untuk itu, harus ada regulasi yang fokus terhadap kerugian akibat pencemaran.

“Bukan hanya pada pencegahan pencemarannya saja yang difokuskan atau sanksi-sanksinya,” jelasnya. (adv)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru