TANJUNG SELOR – Sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan regulasi mengenai pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Pemprov Kaltara pun berbenah dalam mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PERKIM) Kaltara Erni mengungkapkan, siapkan regulasi tata kelola pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan provinsi. Optimalisasi aset yang dimiliki, seperti aset jalan yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Dinas PUPR-PERKIM selaku perangkat daerah pemrakarsa, telah menyusun regulasi berupa rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perihal tata kelola pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan provinsi.
“Draft dari Perkada ini sudah diserahkan ke Biro Hukum Setprov (Sekretariat Provinsi) Kaltara. Selanjutnya akan difasilitasi pembahasannya di tingkat pusat. Ini salah satu langkah kita dalam membangun daerah,” terangnya, Minggu (10/12).
Dengan adanya regulasi tersebut, nantinya dapat meningkatkan peluang PAD melalui pengelolaan aset jalan. Pengelolaan dimaksud berupa pengenaan tarif sewa kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan bagian-bagian jalan di luar peruntukan jalan. Seperti pemasangan utilitas, reklame dan iklan.
Sedangkan bagian-bagian jalan yang dimaksud meliputi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). “Kita berharap agar ke depan masyarakat dan pelaku usaha tertib dalam mematuhi regulasi penggunaan jalan,” tuturnya.
Sebagai contoh, pelaku usaha yang tertib dan mematuhi regulasi penggunaan jalan yakni tidak mendirikan bangunan di atas trotoar atau di atas drainase jalan. Tidak mengangkut muatan berlebih melintasi jalan umum, tanpa izin dari penyelenggara jalan.
“Hal ini dimaksudkan agar umur manfaat jalan bisa lebih lama. Disamping itu juga untuk menjaga keselamatan pengguna jalan,” harapnya. (kn-2)


