TANJUNG SELOR – Sidang lanjutan kasus ilegal mining, yang menjerat oknum polisi berpangkat Briptu, Hasbudi, masih terus bergulir, di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B, Rabu (24/8) lalu.
Agenda persidangan kali ini, masih meminta keterangan saksi. Namun, persidangan yang sudah terjadwal tersebut harus ditunda. Dikarenakan, terdakwa dan penasehat hukum (PH) belum siap hadiri.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B Mifta Holis Nasution. “Sesuai jadwal agenda sidang untuk pemeriksaan saksi ahli. Karena terdakwa maupun PH belum siap, sehingga belum ada saksi ahli yang dihadirkan,” jelasnya, Kamis (25/8).
Menurut dia, saksi yang meringankan sudah cukup. Untuk sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, Rabu (31 Agustus) dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi ahli dari terdakwa.
“Iya, yang dihadirkan bukan hanya saksi ahli.Tapi ada saksi yang meringankan,” jelasnya.
Mifta mengakui, sidang pekan depan itu belum diketahui, saksi yang akan dihadirkan terdakwa. Karena, belum termuat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Berkaitan untuk sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dijadwalkan 5 September mendatang.
Di lain pihak, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Muhammad Sulaiman Mae menuturkan, sidang penuntutan belum dilakukan. Jadi, saat ini masih tahapan pemeriksaan saksi dari terdakwa.
“Jika sudah memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa, baru akan disikapi oleh Kejari Bulungan,” tuturnya.
Terhadap terdakwa, akan disangkakan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1 KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. (kn-2)


