Thursday, 2 April, 2026

SIINas Wajib Dimiliki Pelaku Usaha

TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah berupaya untuk mengakomodir industri kecil.

Bahkan dengan lakukan pendataan pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi industri kecil yang berada di Kabupaten Bulungan. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenprin) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional. Bahwa setiap pemilik industri kecil tidak ada pengecualian dan diwajibkan masuk dalam SIINas.

“Pelaku industri kecil yang masuk, diharuskan telah berbadan hukum atau memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang nantinya disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya,” terang Kepala Disperindagkop dan UKM  Kaltara Hasriyani, Selasa (21/3).

Untuk tahap awal di Bulungan, sebanyak 50 orang minimal harus terdaftar. Ia berharap pelaku usaha ikut bimbingan yang dilakukan Disperindagkop dan UKM Kaltara. Bagi yang sudah mendapatkan SIINas, juga diminta mensosialisasikan hal tersebut.

“Sasaran kita tak ada batasan, tapi semua harus masuk. Tapi di Bulungan kita berikan 50 orang dulu. Setelah itu berlanjut ke kabupaten kota lain,” imbuhnya.

Apabila semua pelaku usaha telah masuk, maka lebih mudah melakukan pelaporan aktivitasnya, sistem manajemen, legalitas hingga produksinya. Mereka wajib melaporkan per semester atau setiap 6 bulan sekali. SIINas, juga untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah.

Data tersebut merupakan input yang selanjutnya diolah, dianalisis, dan dijadikan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah. Dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro industri. Seperti jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal.

SIINas dapat membantu dalam mengahadapi masalah dari pandemi Covid-19. Karena bisa mengetahui hal, seperti bahan baku, kondisi bahan, dan pengaruh IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Pasalnya, dengan izin ini bisa beroperasional baik di kantor, perusahaan, sampai distribusi pemasaran, pengiriman bahan baku. Pengoperasian dari SIINas ini juga mudah hanya dengan internet, laporan tidak perlu menyampaikan ke dinas. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru