TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kaltara melakukan pemantauan langsung ke 8 sekolah di Kota Tarakan. Terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Soal legalisir Kartu Keluarga (KK) ditemui, meski tidak dipersyaratkan dalam PPDB. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, pengawasan yang dilakukan di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Tarakan. Salah satunya keluhan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan di SMAN 3 Tarakan, terkait legalisir KK untuk persyaratan PPDB SMA/SMK.
Padahal dalam aturan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat 6, bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir.
“Setelah kami melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah dan orangtua siswa. Hal itu disebabkan inisiatif orangtua sendiri yang terbiasa menyiapkan legalisir KK dan KTP. Walaupun dalam Juknis PPDB yang dikeluarkan Disdikbud Kaltara, tidak mensyaratkan legalisir KK. Hanya perlu melegalisir akta kelahiran saja,” jelasnya, Senin (11/7).
Sementara di SMKN 1 Tarakan, didapati masih banyak peserta melampirkan dokumen pendukung yang tidak sesuai. Hal ini menyebabkan peserta harus melakukan perbaikan data input. Sedangkan aturan penginputan data tidak boleh lebih dari 3 kali perbaikan.
Jika lebih dari 3 kali, maka perubahan harus melalui koordinasi dengan pengembang yang ada di Provinsi Kaltara. Selanjutnya pada saat penginputan, ditemukan banyaknya jenis bantuan sosial tidak terakomodir. Dengan pilihan yang tersedia di website https://www.ppdb-kaltaraprov.com/home.
Sementara itu, pemantauan di SD 002 Tarakan banyak pula ditemukan perbedaan nama orangtua yang tertera di akta kelahiran dan di KK. Pada pertemuan dengan kepala sekolah disampaikan, beberapa orangtua siswa yang melampirkan surat keterangan domisili yang kurang dari setahun.
Terkait temuan tersebut berdasarkan arahan dari Disdikbud Tarakan. Surat keterangan dapat diakomodir, jika dilakukan pengecekan kepada RT yang mengeluarkan surat tersebut. Dan siap menyatakan anak tersebut telah tinggal lebih dari setahun di daerah yang dimaksud.
“Di SMAN 2 Tarakan, terkait dampak dari kebijakan sistem zonasi yang menyulitkan daerah yang jaraknya jauh. Seperti Mamburungan, Mamburungan Timur, Karungan dan Pantai Amal. Walaupun calon siswa dapat memilih sekolah negeri lainnya, namun tetap akan berpotensi tidak diterima. Disebabkan jauhnya jarak tempuh antara rumah dengan sekolah,” urainya.
Ada juga permasalahan penyimpanan data calon peserta didik pada sistem PPDB. Sehingga dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan se-Kaltara, guna menanggulangi masalah tersebut. Pihaknya menyarankan kepada Panitia PPDB untuk menyediakan kontak narahubung yang sudah disediakan. Untuk memberikan informasi dan menerima aduan atau komplain masyarakat, terhadap adanya kebijakan peserta didik mendaftar kembali.
“Pemantauan terakhir dilakukan di SMAN 3 Tarakan. Keberadaan SMA negeri di daerah Juata Laut hanya 1 dengan kuota penerimaan 8 rombel. Sehingga tak dapat mengakomodir semua calon siswa yang tinggal di daerah Juata,” ungkapnya.
Pihaknya menyarankan, dalam hal penyusunan ketentuan PPDB penting untuk dilakukan uji public. Dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait secara komprehensif. Terutama yang berkaitan dengan pengaturan zonasi. Agar nantinya Disdikbud melakukan inventarisir potensi-potensi permasalahan yang kerap terjadi serta menyiapkan strategi penyelesaiannya.
Selain itu, Panitia PPDB harus menyediakan kanal pengaduan atau laporan masyarakat yang mudah diakses. Dalam hal penggunaan website atau aplikasi, penting bagi Disdikbud memastikan komitmen bersama, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan para pengguna layanan PPDB.
Jadi saat terdapat aduan dan temuan dalam pemantauan pelaksanaan PPDB, bisa langsung melakukan koordinasi dengan kepala daerah. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ditemukan, dapat segera ditindaklanjuti dan mendapatkan penyelesaian. (kn-2)


