Saturday, 4 April, 2026

Tarakan Kembali Diberlakukan Tilang ETLE

TARAKAN – Polres Tarakan kembali memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Diketahui sistem ETLE menghasilkan bukti elektronik, yang terdiri dari gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas. Setelah sebelumnya ETLE sempat tidak berfungsi di Tarakan karena terkendala anggaran.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Lantas Iptu Gisca Yashella menegaskan, tilang ETLE di Kota Tarakan kembali diaktifkan pada Kamis (31/8) lalu. Sehingga bagi pengendara yang sudah melintas kamera ETLE di Jalan Yos Sudarso atau persisnya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) THM, sekarang sudah termonitor.

Saat ini untuk surat-surat blangko tilang telah didistribusikan pihak ketiga atau kantor PT Pos Indonesia. “Personel kami saat ini standby di kantor ETLE, di belakang pos penjagaan Polres Tarakan untuk mendapatkan konfirmasi dari masyarakat. Apabila masyarakat setelah terbit blangko tilang itu dan didistribusikan ke rumah masyarakat, yang melakukan pelanggaran lalu lintas ada batasnya. Yakin selama 7 hari,” ucapnya, belum lama ini.

Apabila pengendara tidak mengonfirmasi atau membayar denda tilang dalam kurun waktu 7 hati. Maka surat kendaraan akan dilakukan pemblokiran. Sehingga masyarakat tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum membayar denda tilang tersebut. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran tilang ETLE. Yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan handphone dan melanggar batas kecepatan.

“Kemudian, menggunakan pelat kendaraan palsu, berkendara melawan arus. Mungkin pada saat melihat ETLE sudah aktif, kemudian pengendara mutar balik. Padahal dari kejauhan sudah terekam oleh kamera. Selanjutnya menerobos lampu merah, lalu tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang dan tidak menyalakan lampu pada siang hari,” ungkapnya.

Adapun tarif denda ETLE yang berlaku, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan. Tak mengenakan sabuk keselamatan sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone didenda Rp 750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan.

Melanggar batas kecepatan didenda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Menggunakan pelat nomor palsu didenda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan. Berkendara melawan arus didenda Rp 500 ribu atau kurangan paling lama 2 bulan. Menerobos lampu merah didenda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Kemudian, tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SN) didenda Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.

“Berboncengan lebih dari 3 orang didenda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100 ribu atau dipenjara 15 hari,” sebutnya.

Gisca mengakui, saat ini ETLE yang berlaku di Kalimantan Utara (Kaltara) hanya di Kota Tarakan. Rencananya pihaknya akan mengajukan tilang elektronik berbasis ponsel.

“Sempat mau pengadaan, tapi karena keterbatasan anggaran. Karena kami menyesuaikan anggaran yang turun dari pusat. Baru kami mengalokasikan anggaran itu kemana. Sudah sempat mau mengarahkan kesitu (ETLE ponsel), tapi ternyata anggarannya tidak bisa di geser kesitu. Jadi tertunda lagi,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru