Friday, 3 April, 2026

Tarif Pajak Air Permukaan Tunggu Permen PUPR

TANJUNG SELOR – Upaya meningkatkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi tantangan dalam menyesuaikan tarif Pajak Air Permukaan. Seiring belum diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang baru.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kaltara Hadi Hariyanto mengungkapkan, meskipun telah terjadi peningkatan pendapatan dari sektor industri. Namun ketidakpastian terkait peraturan baru menjadi penghambat utama.

“Kami telah melakukan kunjungan ke kawasan industri dan melihat adanya penambahan pendapatan. Namun, tanpa Permen PUPR yang baru kami masih terikat tarif lama,” ujarnya, Jumat (15/3).

Saat ini, tarif Pajak Air Permukaan masih berada pada angka 10 persen. Diharapkan akan ada penyesuaian seiring, dengan penerbitan Permen PUPR yang baru. “Permen baru diharapkan ada muatan-muatan khusus, seperti biaya pemeliharaan bagi perusahaan yang mengambil air di pinggir sungai,” kata dia.

Target Pajak Air Permukaan naik, dari Rp 3.520.000.000 di tahun 2023 menjadi Rp 4.000.000.000 pada tahun ini. Karena tarif nilai perolehan air permukaan (NPAP) naik. Bapenda Kaltara berencana meningkatkan pendapatan tersebut. Namun, Hadi menekankan proses ini membutuhkan waktu. Terutama mendata kembali perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar, dan ini menjadi tugas utama bagi kami,” imbuhnya.

Pemprov melalui Bapenda Kaltara akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk kembali dan lebih aktif mencari sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari objek pajak PAP. Tidak hanya itu, adanya mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) baik di Mentarang, Kabupaten Malinau maupun Sungai Kayan, Kabupaten Bulungan. Maka ke depannya akan menjadi sumber pendapatan daerah dari objek Pajak Air Permukaan.

“Pun demmikian dengan adanya kawasan industri di Kaltara, yang nantinya akan ditarik Pajak Air Permukaan,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru