TARAKAN – Tersangka dugaan penadahan handphone berinisial FT diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, pada 25 Februari 2024. Kejadian pada 15 Januari lalu ini terungkap, setelah tim Resmob melakukan penelusuran dan diketahui handphone korban sudah digunakan orang lain.
“Kami lakukan penyelidikan dan diketahui handphone dibeli seorang pria dari counter handphone milik pelaku. Dari pengakuan si pembeli, handphone dibeli lengkap dengan kotak dan chargernya. Padahal kotak dan charger dari handphone yang dicuri itu masih ada dengan korban,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reksrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (11/3).
Pihaknya kemudian menelusuri kejanggalan darimana kotak handphone yang ada pada pembeli. Ternyata pria berusia 32 tahun itu, sebagai pemilik counter memesan lagi kotak handphone dengan merek dan jenis yang sama. Polisi mengindikasikan FT sudah berulangkali memesan kotak untuk handphone yang dijual ke counternya.
“Apabila ada handphone murah yang dijual batangan, counter ini menjual lagi lengkap dengan kotak dan chargernya,” ungkapnya.
Saat interogasi polisi, awalnya FT berkilah mencuri handphone korban. Namun, tersangka tidak bisa menjelaskan siapa yang mengambil handphone dari tangan korban. Meski FT mengaku, sudah memesan kotak dan menjual kepada orang yang terakhir memegang handphone tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata ada juga ditemukan bekas atau catatan pesanan kotak dari Jakarta melalui online shop. Pada pembelian kotak secara online ini selain menerima pesanan kotak handphone, bisa memberikan print out nomor IMEI dari HP batangan sesuai pesanan.
“Kotak dan handphone kami lihat memang memiliki nomor IMEI yang sama. Selain menyita handphone korban, penyidik juga menyita handphone milik FT yang digunakan untuk memesan kotak dari Jakarta,” tuturnya.
Modus tersangka yang sebagai penadah, kemungkinan bisa mengarah ke tindak pidana perlindungan konsumen. Tetapi pemegang handphone atau korban belum membuat laporan. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 362 junto pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
Tersangka FT saat ditanya awak media mengakui, membeli handphone batangan dengan harga Rp 1,1 juta dan kotak handphone dibeli Rp 160 ribu. Selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga Rp 1,9 juta. “Saya pakai buat gaji anggota Rp 200 ribu. Keuntungan sekitar Rp 640 ribu,” sebut FT.
Ia mengungkapkan membeli kotak handphone dari online shop dan tidak mengetahui perbuatannya termasuk tindak pidana. Di online shop tersebut, sudah banyak pembeli dan menurutnya aman. Hingga saat ini sedikitnya sudah beli 20 kotak selama beberapa tahun terakhir.
“Saya tidak tahu handphone ini curian, karena kan orangnya dua kali ke counter. Pertama saya suruh pulang cari kotak dulu, berapa hari kemudian kembali lagi katanya belum dapat kotaknya. Tapi dia perlu dana untuk istrinya. Ngobrol panjang sampai sejam lebih, karena sama-sama main game akhirnya saya beli,” bebernya.
Ia mengaku membeli kotak handphone hanya untuk membantu temannya yang hendak menjual handphone, tetapi kotaknya sudah hilang. Tapi, biasanya sebelum memesan kotak dipastikan dulu benar si pemilik handphone, jika sudah mengetahui sandi.
“Kalau dijual, harga handphone tidak ada kotaknya lebih murah. Tapi saya yakin dulu kalau yang mau jual handphone ke saya memang pemiliknya. Ada yang teman kerja, kadang teman dekat ada juga keluarga,” tuturnya. (kn-2)


