Saturday, 4 April, 2026

Tindak Lanjuti LADK Peserta Pemilu

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menindaklanjuti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2024.

Ada satu parpol dan satu calon anggota DPD yang terlambat atau tidak melaporkan LADK. Setelah melalui proses mediasi, akhir baik parpol maupun anggota DPD seluruhnya telah menyerahkan LADK.

Dalam aturan terhadap peserta Pemilu 2024, yang tidak menyerahkan LADK sampai batas akhir penyerahan akan dikenakan sanksi pembatalan calon. Kemudian terhadap pembatalan tersebut dilakukan klarifikasi serta dikeluarkan SK pembatalan.

Dalam hal terjadinya keputusan yang dikeluarkan KPU, peserta pemilu berhak menyertakan sengketa atau keberatan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). “Karena itu sesuatu yang secara teknis diberikan kesempatan. Dilakukan mediasi dan penyerahan ulang. Di Kaltara, sebelumnya ada parpol dan calon anggota DPD yang tak melaporkan LADK. Tapi setelah melalui proses, KPU Kaltara mengeluarkan SK dan berita acara bahwa sudah menerima LADK,” terang Komisioner KPU Kaltara, Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo, Rabu (7/2).

Satu parpol yang dimaksud tersebut yakni Partai Garuda dan Calon DPD Abdul Jalil Fatah, telah menyelesaikan LADK. Setelah dilakukan mediasi dan diberikan kesempatan menyelesaikan. KPU dalam proses sengketa, sepanjang logis dan tidak berkonsekuensi hukum. Seperti mengenai status hukum seseorang yang diputuskan melalui lembaga hukum, tidak boleh dibatalkan sebagai calon.

“Memang semuanya sesuai. Setelah diserahkan dan dilakukan mediasi. Yang rugi mereka sebenarnya, ketika terlambat menyerahkan LADK. Sebab memperlambat dan menunda kampanye bagi calon atau parpol peserta pemilu,” ungkap Teguh.

Setelah ini, selanjutnya Calon DPD dan parpol akan diminta untuk menyerahkan dan melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“LPPDK, diberikan waktu sampai 29 Februari untuk dilaporkan. Jika lambat, maka konsekuensinya tak dihitung dalam perolehan suara,” tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kaltara Sulaiman mengaku, sudah menerima SK dan berita acara terkait LADK dari parpol dan Calon DPD.

“Ada dua, yakni satu Partai Garuda dan Calon DPD Abdul Jalil Fatah. Itu sudah diselesaikan melalui proses mediasi,” tuturnya.

Dia pun mengimbuu, kepada peserta pemilu nantinya akan ada LPPDK. Prinsipnya, Bawaslu mendorong agar peserta pemilu bisa melengkapi LPPDK. Kalau kemudian karena persoalan mereka dibatalkan akan rugi bagi peserta pemilu.

“Ini yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu,” imbuhnya.

Diharapkan, dari proses LPPDK ini tidak ada kebijakan dari pusat. Yang memang ada perintah khusus kepada KPU dan Bawaslu mengawal persoalan tersebut. Karena memang ada aturan yang tidak bisa diselesaikan di proses mediasi. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru