TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sosialisasi dari implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di Hotel Grand Pangeran Khar, Selasa (27/2).
Seperti diketahui, saat ini telah memiliki Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendelegasian wewenang daerah penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan. Sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
Dikatakan bupati, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha. Terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan kemudahan perizinan berusaha di Kabupaten Bulungan.
“Saya mengingatkan, bahwa Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengedepankan prinsip “Trust but Verify“. Yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha, namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha,” ungkap bupati.
Dalam arti, Pemerintah akan memberikan kepercayaan atau trust kepada para pelaku usaha. Dengan memberikan berbagai kemudahan dan kecepatan dengan berbagai terobosan dalam mendapatkan perizinan berusaha.
Menurut bupati, penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha. Sehingga pada gilirannya bisa membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Baik di daerah maupun secara nasional.
“Pemerintah juga mendorong penguatan pada pengawasan atau verify dalam pelaksanaan kegiatan usaha,” ucapnya.
Bupati pun mengapresiasi serta dukungan yang positif atas dilaksanakannya kegiatan ini. Dalam memberikan pemahaman tentang ketentuan Penanaman Modal dan Teknis Perizinan Berusaha. Sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis risiko, dan pelaku usaha dapat melaksanakan persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko dan standar kegiatan usaha yang telah ditetapkan.
“Kepada segenap pelaku usaha, agar dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya. Sehingga dapat melaksanakan berbagai ketentuan perizinan. Termasuk kepatuhan aspek persetujuan lingkungan, penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan, serta untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pesan bupati. (kn-2)