KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pemusnahan barang bukti pengungkapan narkotika jenis sabu, sejak Mei-Juni 2023, dengan barang bukti sebanyak 636,57 gram.
Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R Andria Martinus mengatakan, ada 11 tersangka yang mana dua orang diantaranya merupakan residivis. Narkotika yang dimusnahkan dari sejumlah pengungkapan. Perkara yang ditangani diantaranya pada 31 Mei 2023, diamankan tersangka berinisial NR, di Jalan Sabanar Lama. Dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip bening isi sabu beratnya 285,9 gram, 10 bungkus plastik bening isi sabu seberat 9,34 gram dan 29 bungkus plastik kecil isi sabu 5,32 gram.
“Selanjutnya pada 5 Juni 2023 diamankan seorang pria berinisial SDS di dermaga Pelabuhan Kulteka. Dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berat 58,3 gram dan sebungkus plastik klip kecil beratnya 0,19 gram. Sabu yang diperoleh tersangka dari Tarakan dan akan diedarkan ke Berau,” terangnya, Kamis (20/7).
Selanjutnya, pada 13 Juni 2023 diamankan pria berinisial MU dan DJ, di Jalan Kenanga, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. Barang buktinya 3 bungkus plastik kecil berisi 6,28 gram. Pengungkapan berikutnya, terjadi pada 18 Juni 2023 dan mengamankan pria berinisial HR alias Randi alias Manna dengan barang bukti 34 bungkus plastik klip kecil beratnya 7,8 gram, di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Bahkan, Ditresnarkoba juga amankan seorang pria berinisial JP pada 21 Juni 2023 karena memiliki sabu 138,34 gram. Tersangka diamankan di Jalan Mulawarman. Pada pengungkapan lainnya, pada 27 Juni 2023 juga diamankan pria JL alias Pelaut, di Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, dengan barang bukti sebungkus plastik klip sedang beratnya 35,91 gram.
“Ada lagi pada 27 Juni 2023 diamankan pria berinisial SM alias Laba, dengan barang bukti 87,49 gram diamankan di Jalan Glatik Pertanian, Kelurahan Tanjung Selor Hilir,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto menambahkan, dengan adanya pengungkapan ini tidak ada lagi tersangka lain.
“Tersangka yang diamankan ini rata-rata hanya kurir, dan barang yang diperoleh berasal Tawau,” ujarnya.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya ancaman pidana 5 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (kn-2)


