TANJUNG SELOR – Banyaknya kendaraan dengan nomor polisi luar Kalimantan Utara (Kaltara), cukup berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Khususnya pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan data yang ada, selama 3 bulan yakni Oktober-Desember 2022 kendaraan yang mutasi tercatat tembus 340 unit. Mutasi kendaraan bukan hanya dari luar Kaltara saja. Melainkan mutasi kendaraan yang terjadi di dalam daerah atau antarkabupaten/kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo melalui Kepala Bidang Pajak Hadi Hariyanto mengungkapkan, periode Oktober sampai Desember 2022 lalu cukup banyak kendaraan yang melakukan mutasi. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Jadi kalau ditotal, baik yang mutasi antar daerah di Kaltara maupun yang masuk ke Kaltara ada 340 unit. Itu roda dua maupun roda empat,” ungkapnya, Minggu (8/1).
Lebih detail ia menyebutkan, mutasi kendaraan masuk antarkabupaten/kota di Kaltara, untuk roda dua sebanyak 41 unit dan roda empat 23 unit. Dari lima kabupaten/kota yang ada di Kaltara, Kabupaten Tanah Tidung (KTT) yang sama sekali tidak ada kendaraan yang melakukan mutasi antarkabupaten/kota, selengkapnya lihat info grafis.
“Kalau daerah lain, seperti Malinau untuk roda dua 7 unit dan roda empat 8 unit. Nunukan 7 unit roda dua dan 1 unit roda empat. KTT saja yang memang tidak ada,” ungkapnya.
Lain halnya dengan mutasi kendaraan yang masuk ke Kaltara. Untuk roda dua sebanyak 74 unit dan roda empat 202 unit. Untuk Tarakan 33 unit roda dua dan 75 unit roda empat. Kemudian Bulungan 26 unit roda dua dan 51 unit roda empat. Nunukan 9 unit roda dua dan 41 unit roda empat. Malinau 6 unit roda dua dan 23 unit roda empat.
“KTT masih sedikit dengan roda empat hanya 2 unit dan roda dua tidak ada mutasi masuk ke Kaltara. Untuk mutasi dari luar masuk ke Kaltara, rata-rata dari Kaltim, Sulawesi dan Jawa,” ujarnya.
Pada periode Oktober-Desember 2022 lalu merupakan program Pemprov Kaltara, berupa keringanan pada BBNKB. Namun pihaknya tetap menginginkan masyarakat sadar akan mutasi kendaraan. Dianjurkan agar masyarakat bisa melakukan mutasi kendaraan ke Kaltara.
Jadi yang sudah lama minimal 6 bulan sampai setahun, bisa melakukan mutasi kendaraan masuk ke Kaltara. “Diharapkan ada peningkatan terhadap mutasi kendaraan atau BBNKB,” harapnya. (kn-2)
KENDARAAN MUTASI ANTARKABUPATEN/KOTA
- TARAKAN
– Oktober 2022
R2 : 0
R4 : 1 unit
– November 2022
R2 : 3 unit
R4 : 4 unit
– Desember 2022
R2 : 4 unit
R4 : 2 unit
- BULUNGAN
– Oktober 2022
R2 : 2 unit
R4 : 1 unit
– November 2022
R2 : 4 unit
R4 : 1 unit
– Desember 2022
R2 : 14 unit
R4 : 5 unit
- TANA TIDUNG
– Oktober 2022
R2 : 0
R4 : 0
– November 2022
R2 : 0
R4 : 0
– Desember 2022
R2 : 0
R4 : 0
- NUNUKAN
– Oktober 2022
R2 : 0
R4 : 1 unit
– November 2022
R2 : 1 unit
R4 : 0
– Desember 2022
R2 : 6 unit
R4 : 0
- MALINAU
– Oktober 2022
R2 : 1 unit
R4 : 1 unit
– November 2022
R2 : 2 unit
R4 : 0
– Desember 2022
R2 : 4 unit
R4 : 7 unit
KENDARAAN MUTASI ANTARPROVINSI
- TARAKAN
– Oktober 2022
R2 : 4 unit
R4 : 7 unit
– November 2022
R2 : 9 unit
R4 : 25 unit
– Desember 2022
R2 : 20 unit
R4 : 43 unit
- BULUNGAN
– Oktober 2022
R2 : 2 unit
R4 : 9 unit
– November 2022
R2 : 7 unit
R4 : 21 unit
– Desember 2022
R2 : 17 unit
R4 : 21 unit
- TANA TIDUNG
– Oktober 2022
R2 : 0
R4 : 1 unit
– November 2022
R2 : 0
R4 : 1 unit
– Desember 2022
R2 : 0
R4 : 0
- NUNUKAN
– Oktober 2022
R2 : 1 unit
R4 : 1 unit
– November 2022
R2 : 2 unit
R4 : 18 unit
– Desember 2022
R2 : 6 unit
R4 : 22 unit
- MALINAU
– Oktober 2022
R2 : 0
R4 : 0
– November 2022
R2 : 3 unit
R4 : 18 unit
– Desember 2022
R2 : 3 unit
R4 : 15 unit


