TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 6.890 botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi pekat terlaksana untuk menciptakan kondisi aman, nyaman bagi masyarakat. Ada beberapa penyakit masyarakat yang ditimbulkan, seperti judi, asusila, mabuk-mabukan dan lain sebagainya.
“Sebanyak 6.890 botol miras yang dilakukan pemusnahan. Temuan ini berdasarkan hasil Operasi Pekat pada dua wilayah di Kaltara,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, Kamis (22/12).
Proses terhadap pemilik barang terlarang ini masih berlanjut. Saat ini telah memasuki tahapan P21 atau pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap. Pemusnahan barang bukti akhirnya dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan, sesuai berita acara. Dari ribuan botol miras yang disita, tiga tersangka turut diamankan, masing-masing berinisial AR, IA dan DA. “Dua laki-laki dan satu perempuan,” sebut Kapolda.
Menurut Kapolda, masih ada satu pengungkapan yang belum disampaikan. Tapi itu nanti diungkapkan pada periode berikutnya. “Kami memulai langkah pencegahan dengan melakukan operasi rutin yang akan ditingkatkan. Dengan pencegahan potensi timbulnya kejahatan harus dilakukan, dengan langkah antisipasi. Kami mohon dukungan dari masyarakat, untuk mendapatkan informasi,” harapnya. (kn-2)


