TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan tindak lanjut dan monitoring, terhadap rekomendasi atas pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara.
Rekomendasi tersebut berdasarkan proses pemungutan suara, yang berlangsung pada 14 Februari lalu. Di mana direkomendasikan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami mengakui, telah menerima informasi resmi dari Bawaslu. Bahwa ada beberapa TPS yang direkomendasikan untuk PSU di Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
“KPU telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi, untuk menghadapi kemungkinan PSU itu,” jelasnya, Rabu (21/2).
Untuk di Tarakan, ada 3 TPS yang direkomendasikan PSU. Namun, hanya satu 1 TPS yang memenuhi syarat dilakukan PSU, yakni TPS 57 di Kelurahan Karang Anyar. PSU di TPS ini akan dilakukan pada hari ini (22/2) untuk semua tingkat pemilihan. Kemudian, di Nunukan, ada 6 TPS yang direkomendasikan PSU. Dari 6 TPS akan melakukan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, 3 TPS diantaranya dilakukan untuk pemilihan DPR RI. Ada 2 TPS dari 6 TPS yang akan melaksanakan perhitungan ulang pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Untuk Nunukan, batas akhir pelaksanaannya sampai 24 Februari. Sementara dua daerah itu yang akan melaksanakan PSU. Untuk Kabupaten Bulungan, Tana Tidung dan Malinau belum mendapat rekomendasi PSU dari Bawaslu dan KPU kabupaten,” tuturnya.
Ia menegaskan, PSU harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan. Pihaknya sudah mendapat surat suara cadangan untuk pelaksanaan PSU.
“Kami tak khawatir kekurangan surat suara untuk PSU di Tarakan dan Nunukan. Kami berharap PSU berjalan lancar dan tidak ada masalah lagi,” harapnya. (kn-2)


