TANJUNG SELOR – Sejak 2022 lalu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan terus melakukan pemeriksaan, penyelidikan serta penyidikan terhadap Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari.
Pasalnya, terjadi dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Perusda tersebut. Apalagi, diduga ada penyelewengan keuangan hingga merugikan negara. Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bulungan Ipda Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tahapan yang dilakukan adalah penyidikan. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan penyidikan yang dilakukan.
Dikarenakan masih menunggu penetapan tersangka. Dalam penetapan tersangka, ketika hasil perhitungan kerugian negara telah ada di tangan penyidik. Kemudian dilanjutkan berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dan ahli keuangan daerah.
“Nantinya melalui gelar perkara, untuk ditetapkan tersangka. Perhitungan kerugian negara kita tunggu dari inspektorat daerah,” tuturnya, Senin (13/2).
Sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa 33 orang. Jumlah tersebut bukan hanya pihak Perusda saja. Bahkan pihak lain seperti ahli dan lainnya. Terlebih lagi, Direksi Perusda tidak luput dari pemeriksaan.
Terhadap 33 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, kebanyakan dari internal Perusda Berdikari. Sisanya dari pihak luar, yang merupakan orang yang berhutang dengan Perusda Berdikari.
“Saksi yang sudah diperiksa internal Perusda dan konsumen yang berhutang dengan Perusda. Pemeriksaan yang dilakukan terutama penggunaan uang di tahun 2020 dan 2021 lalu,” jelasnya.
Selain itu, motif yang dilakukan Perusda berupa laporan fiktif terkait penjualan material bangunan. Di mana uang yang dibayarkan oleh pembeli kepada pengelola Perusda Berdikari tidak disetorkan ke perusahaan.
“Kita ketahui, ini mulai tahun 2019 sampai 2020. Namun kami masih terus mendalami. Nanti ketika sudah ada penetapan tersangka, akan kami ekspos dan jelaskan secara detail,” tegasnya. (kn-2)


