TANJUNG SELOR – Penyelidikan terhadap kejadian jebolnya tanggul pengelolaan limbah batu bara di RT 01 Kampung Kuala Lumpur, Desa Bunyu Barat, Kabupaten Bulungan, pada 31 Januari lalu, masih bergulir.
Polresta Bulungan telah meminta keterangan beberapa orang, berkaitan kejadian tersebut. Namun, pihak perusahaan yang ditenggarai sebagai penyebab jebolnya tanggul, hingga kini belum dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bulungan Ipda Faizal Anang Satria mengakui, telah dilakukan pengecekan ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan dan Provinsi Kaltara serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Bahkan pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi.
“Jadi yang sudah kita periksa 8 orang. Di antaranya kepala desa, ketua RT, 2 orang warga yang terdampak, dari DLH dan Inspektur Tambang,” sebut dia, Senin (13/2).
Terhadap pihak perusahaan belum ada pemanggilan karena Direksi perusahaan tidak berada di Bulungan. Pihaknya masih menunggu pemeriksaan terhadap PT Saka Putra Perkasa (SPP) selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan, PTT SPP pun belum hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
“Alasannya di luar kota, makanya perlu dijadwalkan ulang. Selain Direksi perusahaan, kita juga akan undang Kepala Teknis Tambang,” ungkapnya.
PT SPP diperiksa karena kontraktor yang sebelumnya sebagai Joint Operation PT SPP telah selesai. Sehingga yang bertanggungjawab merupakan pemilik IUP. Berdasarkan keterangan warga, perusahaan itu selesai operasi pada Juli 2022 lalu. Upaya reklamasi dari perusahaan sampai saat inipun belum ada.
“Belum ada reklamasi apalagi tidak ada kontraktor di lapangan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya telah mengambil sampel air. Baik yang ada di kawasan tambang dan air yang merembes ke wilayah warga. Setelah itu, dilakukan pengecekan baku mutu air di laboratorium Sucofindo Tarakan.
“Hasilnya sudah ada, hanya saja kita butuh tenaga ahli yang bisa membacanya yaitu dari DLH,” tuturnya. (kn-2)


