Friday, 19 June, 2026

Persidangan Masih Terapkan Online

TANJUNG SELOR – Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas I B, saat pandemi Covid—19 melanda, dilakukan melalui online.

Seiring melandainya kasus pandemi di Bulungan, maka jadi pembahasan berkaitan persidangan yang bisa dilaksanakan secara offline (tatap muka).

Hal tersebut terkait aturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik dan surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Nomor:PAS.1-UM.01.01-145 tentang penyampaian, pedoman penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa  transisi menuju endemi.

“Saat ini sudah memasuki masa transisi dari pandemi ke endemi. Jadi, dari Ditjen Pemasyarakatan sudah memperbolehkan sidang offline,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulungan Alexius Bharma Taringan, Kamis (16/2).

Menurut dia, ini mulai berlaku efektif sejak diterbitkannya surat Ditjen Pemasyarakatan pada 6 Februari lalu. Akan tetapi, kebijakan ini masih sulit jika diterapkan di wilayah Bulungan. Pasalnya, Bulungan saat ini belum memiliki Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Sehingga persidangan secara online masih dimungkinkan diterapkan di wilayah Bulungan.

“Jika sidang offline, kita harus membawa terdakwa. Jadi, risiko untuk melakukan sidang offline itu cukup besar. Sehingga, persidangan secara online masih bisa diterapkan,” jelasnya.

Dikarenakan Bulungan belum memiliki Lapas. Kejari Bulungan sudah berupaya mengusulkan pembangunan Lapas, namun belum dapat terealisasi.

“Kita sudah beberapa kali berkoordinasi. Sebelumnya tim dari Kanwil Kemenkumham sudah sempat melakukan audiensi pembentukan Lapas di Bulungan. Sampai sekarang ini belum ada realisasinya,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1 B Mifta Holis Nasution memastikan sampai saat ini belum ada menggelar sidang offline. Walaupun saat ini sudah ada regulasi yang memperbolehkan.

“Untuk sidang offline ini akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan aparat penegak hukum. Yang jelas sekarang ini belum ada sidang offline,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru