TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan melaksanakan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sudah terlaksana.
Hasil pleno rekapitulasi DPS tersebut, KPU Bulungan menetapkan 11.2405 pemilih. Rincian dari DPS itu, 58.855 laki-laki dan 53.580 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 484 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan 81 desa/kelurahan.
“Ini merupakan tahap rekapitulasi setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” terang Ketua KPU Bulungan Lili Suryani, Rabu (5/4).
Menurut Lili, terdapat penambahan jumlah pemilih setelah dilakukan rekapitulasi. Dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), kemudian diturunkan dalam proses coklit. Pihaknya mendapati ada penambahan sekitar 828 pemilih.
“Jumlah yang diturunkan itu sebelumnya 11.577 pemilih dan naik menjadi 12.405 pemilih. Itu bertambah karena ada pemilih baru dan faktor lainnya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Bulungan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Mistang menambahkan, setelah penetapan DPS ini, selanjutnya akan diturunkan ke PPK dan PPS. Selama 21 hari, terhitung sejak 12 April-2 Mei 2023 akan dilakukan tahapan pengumuman dan tanggapan.
Tahapan itu, bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih ataupun yang telah pindah memilih agar memberikan tanggapan. “Pengumuman DPS ini akan diturunkan 12 April sampai 25 April 2023. Kemudian untuk tanggapan masyarakat, sejak 12 April sampai 2 Mei 2023,” sebutnya.
Berkaitan dengan ini, tidak serta merta penyelenggara menerima data dari orang yang memberikan tanggapan. Ada mekanisme yang harus dilaksanakan. Dengan harus mengisi formulir tanggapan dan masukan datanya secara lengkap. Kemudian melengkapi dokumen seperti KK (Kartu Keluarga) maupun KTP (Kartu Tanda Penduduk), agar penyelenggara bisa mengecek apakah terdaftar atau tidak.
“Jika sudah selesai nantinya, maka akan masuk dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP). Selanjutnya, akan ditetapkan dalam pleno,” tutupnya. (kn-2)


