Monday, 20 April, 2026

Kurir Nyaris Loloskan Sabu Hampir Sekilo

TARAKAN – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan berhasil mengungkap perkara narkotika jenis sabu seberat 969,26 gram atau hampir 1 kg.

Seorang pria berinisial HR alias Lombok, berperan sebagai kurir ditetapkan sebagai tersangka. Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Deden Andriana mengatakan, HR diamankan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada 2 Maret lalu. Setelah sebelumnya petugas mengetahui adanya transaksi sabu di depan salah satu mini market Jembatan Besi, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.

“Pada saat dia pesan tiket, kami amankan dan bawa ke ruang tunggu di pelabuhan. Disaksikan juga sama petugas. Ternyata betul isinya narkotika. HR ini rencana mau nyeberang ke Tanjung Selor,” ujarnya, Rabu (5/4).

Dari hasil interogasi awal, HR mengaku diperintah seseorang yang berada di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Petugas akhirnya melakukan teknik control delievery bersama tersangka. Saat dalam perjalanan ke Berau, tim gabungan sudah mencurigai informasi untuk menangkap pelaku utama sudah bocor.

“Rumah pelaku utama ini jauh dari pemukiman. Satu-satunya rumah dari jalan raya sejauh 1 kilometer. Posisi gelap belum ada penerangan. Kalau mobil masuk ke sana pasti ketahuan. Betul saja, kurir ini sudah ditahu diamankan petugas. Jadi pelaku utama kabur. Sampai sekarang belum ada yang tahu keberadaannya,” jelasnya.

HR mengakui dijanjikan upah Rp 20 juta, jika berhasil mengantar sabu ke Berau. Pihaknya mengamati, HR lebih dari sekali terlibat dalam penyelundupan sabu.

“HR ini dihubungi 2 orang. Satu orang dari Berau dan satu orang lagi dari yang mengantarkan sabu merupakan warga Tarakan. Tersangka ini transaksi langsung sama orang Tarakan yang menggunakan sepeda motor matic merah dan tidak saling mengenal,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Deden, HR merupakan residivis kasus narkotika. Dimungkinkan, jika sabu berhasil sampai ke pelaku utama, maka akan diedarkan di daerah Berau dan wilayah Kaltim. “Tersangka ini kami ikuti dari Berau,” imbuhnya.

Diketahui, narkotika jenis sabu yang dibawa HR telah dimusnahkan dan disaksikan bersama Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan Polres Tarakan. Dari 969,26 gram sabu yang diamankan, 951,23 gram dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara 0,5 gram disisihkan untuk  laboratorium dan 0,5 gram bukti di persidangan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru