Tuesday, 14 April, 2026

Pansus Perlu Referensi soal Raperda Kerugian Akibat Pencemaran

TANJUNG SELOR – Banyaknya kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Kaltara, menjadi fokus bagi lembaga legislatif DPRD Kaltara. Melalui Pansus III DPRD Kaltara, fokus melakukan pembahasan terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Kerugian Akibat Pencemaran.

Ketua Pansus III Ahmad Usman mengungkapkan, pembahasan terkait kerugian akibat pencemaran melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara dan dari 5 kabupaten kota, termasuk Ketua dan Anggota Komisi III DPRD kabupaten kota se-Kaltara.

Ini merupakan Raperda pertama di Indonesia, yang membahas mengenai kerugian akibat pencemaran. “Karena ini Perda baru pertama dibuat di Indonesia. Tentu Pansus perlu referensi yang banyak. Baik referensi hukum maupun teknisnya,” ungkapnya, Senin (10/4).

Bukan hanya itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut hadir dalam pembahasan. Kehadiran mereka, untuk memudahkan pansus dalam konsultasi atau fasilitasi dan harmonisasi.

“Pembahasan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, akan terus ditindaklanjuti, hingga nantinya menjadi produk hukum di Kaltara,” harap dia.

Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran ini penting dan akan menjadi payung hukum terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan. Pihaknya tengah berupaya menginventarisir masukan‐masukan, persoalan di kabupaten kota. Sebab di Kaltara, sering terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan beberapa perusahaan besar, baik itu tambang maupun kelapa sawit.

“Kita bisa lihat, di tahun sebelumnya banyak terjadi pencemaran lingkungan. Bahkan dampaknya ke masyarakat cukup parah. Harus ada regulasi yang fokus terhadap kerugian akibat pencemaran. Bukan hanya pada pencegahan pencemarannya saja yang difokuskan, atau sanksi-sanksinya,” ujarnya. (adv)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru