TANJUNG SELOR – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, terkait Penyelenggaraan Keolahragaan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini tengah dalam pembahasan dan menjadi urgensi. Bersama panitia khusus (Pansus) II yang diketuai Yancong didampingi anggota Pansus II Syamsuddin Arfah, Mohammad Saleh, Muddain, Muhammad Iskandar dan Rakhmat Sewa. Pembahasan dilakukan dengan menghadirkan pemerintah daerah, diwakili oleh Biro Hukum dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltara.
Menurut Ketua Pansus II Yancong, bersama sejumlah pihak terkait dilakukan penyamaan persepsi. Agar nantinya, produk hukum yang diterbitkan bisa maksimal dan dijalankan sebaik mungkin. Persamaan persepsi terhadap urgensi dan kebutuhan peraturan Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Setelahnya, Pansus II akan melaksanakan pembahasan lanjutan dan kunjungan kerja ke wilayah yang memiliki sistem keolahragaan yang sudah terkelola dengan baik,” terangnya, Senin (10/4).
Di rapat selanjutnya, akan dilaksanakan pembahasan secara intensif untuk pasal per pasal. Kemudian diperlukan kunjungan, untuk melihat bagaimana pelaksanaan keolahragaan di provinsi lain.
“Kita targetkan memang harus selesai tahun ini. Makanya, kita fokus menyelesaikan Raperda ini dan harus ada poin-poin yang bersifat urgensi termuat di dalamnya,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kaltara Supaad Hadiyanto menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan inisiatif DPRD yang harus ada. Pasalnya, selama ini Provinsi Kaltara belum memiliki payung hukum terkait Penyelenggaraan Keolahragaan. Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan penting, karena permasalahannya semakin kompleks dan dinamika sosial dan ekonomi.
“Lingkup olahraga tidak hanya berbicara tentang atlet dan pelatih. Berkenaan juga dengan faktor penunjang, seperti sarana dan prasarana. Serta yang utama belum terkoordinirnya pendanaan kegiatan olahraga dengan baik,” tuturnya. (adv)


