TARAKAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia Kalimantan Utara (AMI-KU) mendatangi Polres Tarakan, sekitar pukul 11.00 Wita, Senin (22/5).
Massa menuntut adanya ketidakadilan polisi, dalam melakukan pengungkapan perkara kayu ilegal. Sehingga saat ini membuat kelangkaan kayu di Tarakan. Salah seorang inisiator aksi damai, Sabirin Sanyong menegaskan, aksi yang dilakukan di depan Mako Polres Tarakan merupakan inisiasi dari pengusaha kayu.
Makanya ia menuntut polisi mengungkap pengusaha kayu ilegal lain. Sehingga tidak ada diskriminasi dan kriminalisasi atas perkara kayu ilegal yang diungkap kepolisian.
“Ada ketidakadilan disitu. Saudara kami Andi Hamid alias Ami ini tiba-tiba jadi tersangka tanpa diproses. Seperti yang kami tahu, penetapan tersangka boleh dilakukan kalau ada dua alat bukti yang sah melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, proses penetapan tersangka Ami oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada 26 April lalu dinilai tidak adil dan melanggar hukum. Makanya ia berharap, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.
Pihaknya sudah memberikan data pengusaha kayu ilegal yang masih beroperasi. Bahkan, mendapat informasi adanya pengiriman kayu ilegal sebanyak 3 kubik. Namun, pengusaha kayu tersebut dimintai uang senilai Rp 3 juta oleh oknum polisi, agar tidak ditindak.
“Sudah kita laporkan ke Polda dan Ditpolairud. Ya kami harapkan penegakan hukum. Ada delapan pengusaha kayu ilegal lain. Itu juga kami laporkan,” sebutnya.
Sejauh ini, kata dia, telah terdapat rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyelesaikan persoalan kayu ini. Pihaknya masih menunggu Dinas Kehutanan Kaltara mengenai tindak lanjut Pergub.
Tak hanya itu, pihaknya menuntut adanya dugaan oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap Ami. Bahkan ia sudah memiliki data nama dan alamat oknum polisi tersebut.
“Celakanya yang menerima setoran itu yang menangkap. Kehadiran kami di sini hanya untuk memperlihatkan, kalau kami punya kesetaraan di mata hukum. Ini harus terus kami perjuangkan. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti ke Kapolda Kaltara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kabag Ops AKP Ngatno mengaku, sudah menerima laporan terkait usaha kayu ilegal pada 12 Mei lalu. Sebanyak 8 laporan masih dalam proses penyelidilan. Pihaknya enggan menindak tanpa adanya bukti di lapangan.
“Itu dengan adanya penegakan hukum kita. Mereka mengadu ke Polres untuk menindak semua pemain kayu ilegal. Saat penangkapan sampai hari ini bisa dilihat di Tarakan, tidak ada kayu. Informasi dari mana mereka bisa masukin kayu. Kalaupun ada kayu-kayu kecil, mungkin untuk keperluan pribadi bukan diperjual belikan,” katanya.
Ia juga mempersilakan masyarakat yang mampu mengungkap perkara kayu ilegal. Setelah itu, bisa diamankan barang bukti dan tersangka tanpa main hakim sendiri. Disinggung soal adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi, pihaknya juga mempersilakan masyarakat untuk melapor.
“Pada dasarnya kalau ada pungli, itu prosesnya sudah ke atas. Siapapun orangnya, kalau memang ada pungli disitu, kan melanggar aturan. Tapi disertakan alat bukti. Polri komitmen bukan hanya perkara ini saja. Namanya pungli dan kasus ilegal itu dibasmi,” tegasnya. (kn-2)


