TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) masih mengumpulkan data pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan data sementara yang dikumpulkan KPU Kaltara, terdapat 19 TPS khusus. Dengan jumlah pemilih di TPS khusus sebanyak 4.910 orang. Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami saat dikonfirmasi mengatakan, data yang ada belum final. Artinya, masih akan bertambah atau berkurang. Total pemilih pada TPS khusus, masih bisa berubah sampai nanti tanggapan dan masukan masyarakat di tutup pada 23 Mei ini.
Dari 5 kabupaten/kota, hanya Malinau yang tidak memiliki TPS lokasi khusus. Selebihnya, 4 kabupaten/kota terdata memiliki TPS khusus. “Kalau melihat data, untuk Bulungan ada 2 TPS khusus, dengan jumlah pemilih 391 orang. Nunukan ada dua wilayah dengan total 8 TPS khusus, jumlah 1.947 pemilih. Tana Tidung 4 TPS khusus dengan jumlah 1.194 pemilih. Lalu, Tarakan dengan 5 TPS khusus jumlah 1.378 pemilih,” sebut Suryanata, Senin (22/5).
Sebenarnya, kata dia, terdapat dua jenis TPS nantinya saat hari pemungutan suara. Ada yang regular dan khusus. Untuk regular, TPS yang sesuai dengan hasil coklit beberapa waktu lalu. Untuk khusus, TPS yang dibuat di lokasi dengan sejumlah syarat seperti lapas dan perusahaan.
“TPS khusus ini tidak semata-mata dari KPU. Sebab ada koordinasi yang dilakukan antara pihajk lapas ataupun perusahaan dengan KPU,” jelasnya.
Pada saat Pemilu, pemilih yang berada di TPS khusus akan memilih di tempat di mana mereka bekerja. Beberapa waktu lalu, KPU sudah mengundang pihak terkait mengenai TPS khusus ini. KPU meminta data berapa jumlah orang yang ada di perusahaan maupun lapas. Yang mana dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Perusahaan atau lapas mengajukan permohonan kepada KPU, terkait pembentukan TPS khusus. Selanjutnya kami sampaikan ke KPU RI,” terangnya.
Selain itu, mereka juga harus menyiapkan petugas yang bekerja di hari pemungutan suara. Ada juga perusahaan yang belum mengajukan dan memberikan data, mengenai pembentukan TPS khusus yang ada di Malinau. KPU tidak bisa memaksakan untuk membentuk TPS khusus.
“KPU Kaltara punya semangat dalam memberikan pelayanan yang maksimal. Baik di TPS regular maupun khusus,” tutupnya. (kn-2)


