TARAKAN – Pembayaran gas rumah tangga PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN), termasuk dalam klasifikasi barang kena pajak. Penetapan tersebut mulai diterapkan pada April mendatang.
Adanya penerapan itu, sehingga semua pelanggan gas baik rumah tangga dan pelanggan kecil, diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bersama dengan tagihan gasnya sebesar 11 persen dari nilai tagihan.
Menurut Sales and Customer Management and Technical Service Area Tarakan Hendy Prima Kurniawan, penerapan PPN 11 persen ini sesuai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Jadi, tagihan atas pemakaian gas pelanggan periode Maret 2022 yang ditagihkan pada April 2022 dan seterusnya akan dikenakan PPN. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, PGN akan melakukan pemungutan PPN bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bumi pelanggan,” jelasnya, Jumat (4/3/).
Ia menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2021 ini sudah terbit sejak 29 Oktober tahun lalu. Dalam UU juga mengubah ketentuan UU PPN, dengan menghapus kelompok barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Termasuk gas bumi, sebagai barang tertentu yang tidak dikenai PPN.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka gas bumi menjadi jenis barang kena pajak yang penyerahannya dikenakan PPN. Selanjutnya, PPN terutang saat penyerahan, diberlakukan saat penerbitan tagihan.
“Nilai PPN dihitung dengan tarif 11 persen dari harga jual. Jadi, nilai tagihan pemakaian gas bumi dan tagihan lainnya sehubungan dengan penyerahan gas bumi ke pelanggan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Hendy, pengaturan dimaksudkan untuk perluasan basis PPN. Dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan asas kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.
Selain itu, tujuan dari PPN ini diterapkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan. Sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri.
“Pemerintah juga mau mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan kepastian hukum. Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis perpajakan. Kemudian meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” bebernya.
Tambahan tarif PPN ini, berlaku untuk semua pelanggan yang menggunakan gas bumi. Mulai dari, pelanggan kecil, rumah tangga maupun industri dan komersial. Termasuk pelanggan harga gas bumi tertentu. Sedangkan penerbitan faktur pajak standar sesuai ketentuan, untuk pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria konsumen akhir.
Pelanggan juga mendapatkan faktur pajak. “Tak ada perubahan pelayanan kepada pelanggan, tetap sama. Penambahan PPN, misalnya tagihan Rp 100 ribu ditambah PPN berarti jadi Rp 111.000,” sebutnya. (kn-2)


