TANJUNG SELOR – Berdasarkan data Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara, ada 500 pengusaha kecil sudah mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bahkan, hingga saat ini pengurusan data NIB masih berlangsung. Rata-rata jemput bola untuk pembuatan NIB bagi pelaku UMKM tersebut. “Kegiatan jemput bola pengurusan NIB fokus pada pedagang kecil dan prosesnya pun tidak sampai 2 menit. Terpenting data pemilik toko dan terkoneksi pemilik akunnya langsung bisa cepat terselesaikan,” terang Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Disperindagkop Kaltara Septi Yustina, Rabu (5/7).
Selain itu, bagi pengusaha yang sudah memiliki NIB akan berlaku selama aktif berdagang. Sebagai informasi, perkembangan terkini kegiatan jemput bola pengurusan NIB mulai merambah hingga Nunukan dan KTT.
“Sementara ini kegiatan jemput bola masih berlangsung di Tanjung Selor. Di KTT sudah selesai, Tarakan belum selesai dan masih banyak harus ditelusuri karena banyak sampai ke pesisir. Di Nunukan sudah selesai oleh Disperindagkop Nunukan,” jelasnya.
Untuk Kabupaten Nunukan pengurusan daftar NIB mencapai 300 data pedagang kecil telah terkumpul. Di KTT perkembangan terkini, pendaftaran NIB ada 50 pedagang kecil. Kemudian Malinau belum ada data yang masuk. (kn-2)


