Monday, 20 April, 2026

Polisi Bekuk 3 Tersangka Pencuri Panel Surya

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian panel surya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AT (28), SA (26) dan YA (26).

Dari ketiga tersangka, otak pencurian panel surya itu dimulai dari tersangka SA. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, tersangka AT dan SA diamankan sekitar pukul 14.00 Wita pada Rabu (19/7) pekan lalu. Sementara pelaku SA langsung menyerahkan diri, usai kedua temannya diamankan.

“Jadi pengungkapan pencurian surya panel ini kami lakukan setelah mendapatkan  keluhan dari masyarakat. Jadi masyarakat mengeluhkan kepada Kapolres Tarakan melalui kegiatan Jumat Curhat, bahwa lampu penerangan jalan di komplek perumahannya mati dan hilang,” ungkapnya, Rabu (26/7).

Dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, didapati tersangka SA yang mencari beberapa panel surya untuk dicuri. Para tersangka pun didapati melakukan aksi pencurian di 6 TKP. Meliputi Jalan Camar, Kelurahan Juata Permai, Jalan Swaran, Kelurahan Karang Harapan, Jalan Cenderawasih Kelurahan Juata Permai, Jalan Aki Balak Kelurahan Juata Kerikil dan Jalan Reformasi Kelurahan Karang Harapan. Diduga masih ada TKP lain yang masih didalami pihak kepolisian.

“Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 5 panel surya dan 1 baterai khusus panel surya. Saat ini masih ada daftar pencarian barang bukti lain,” ungkapnya.

Kemudian didapati barang bukti yang dijual para terdangka, dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Para tersangka menjual panel surya tersebut ke pengusaha tambak. Uang hasil penjualan surya panel digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bermain judi online.

Dalam aksinya, tersangka SA akan memanjat tiang listrik untuk mencuri panel surya. Sementara kedua tersangka menunggu di bawah tiang listrik. Para tersangka beraksi biasanya pada dini hari. Dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, didapati SA merupakan residivis dengan perkara yang sama yaitu di tahun 2018. Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat ke 4 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru