TARAKAN – Sebanyak 1.118 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan diusulkan mendapat Remisi Kemerdekaan, pada perayaan HUT ke-78 RI 17 Agustus mendatang.
Dari total tersebut, Remisi Umum (RU) I diusulkan 1 orang dan RU II ada 1.117 orang. “Untuk laki-laki sebanyak 1.054 orang dan 64 perempuan. Terdiri dari kasus narkoba, pencurian dan perlindungan anak. Tahun ini kemungkinan akan bertambah, karena menunggu tahanan yang sudah inkrah mendapatkan putusan dari PN dan diekskusi itu akan diajukan lagi. Ada juga tahanan yang akan bebas, diusulkan 1 orang,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Mohammad Ridwantoro melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak (Kasi Binadik) Hendra Maha Saputra, Selasa (1/8).
Pihaknya merincikan, narapidana Tindak Pidana Narkotika 765 orang dapat pengusulan remisi. Narapidana Tindak Pidana Korupsi yang mendapat remisi 1 orang perempuan dan 1 laki-laki. Kemudian narapidana Tindak Pidana Umum 352 orang, yang mendapat remisi. Dengan rincian 350 laki-laki dan 2 perempuan.
Ia menegaskan, besaran pengurangan masa tahanan untuk 1 bulan sebanyak 94 orang dan dua bulan ada 193 orang yang diusulkan. Kemudian untuk tiga bulan potongan masa tahanan, sebanyak 328 orang. Untuk empat bulan ada 442 orang, lima bulan potongan 43 orang dan enam bulan potongan 17 orang yang diusulkan mendapat remisi.
“Untuk napi yang tidak mendapat usulan remisi sebanyak 492 orang. Dengan rincian tahanan 251 orang dan 241 orang tidak memenuhi syarat,” sebutnya.
Syarat pemberian remisi bagi narapidana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun syarat mendapat remisi, lanjutnya sudah menjalani enam bulan masa tahanan dan berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, tahanan juga dinilai berkelakuan baik tidak tercatat di register F dan memenuhi unsur syarat administrasi dan subtantif lainnya. (kn-2)


