TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengupayakan untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara. Saat ini, revisi tersebut masih disusun kajian-kajian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah – Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara Bertius mengatakan, revisi RTRW Kaltara telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Penyusunan nantinya akan mengubah status bukan kawasan. Sebab, perubahan yang dilakukan terhadap kawasan dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah,” terangnya, Senin (31/7) lalu.
Menurut dia, harus ada rencana kawasan yang bisa menjelaskan. Hal itu tentu melalui sejumlah kajian-kajian dan kejelasan sektor per sektor mengenai RTRW tersebut. Dinas terkait nanti akan menyusun proposal atau rencana untuk area yang akan digunakan per sektornya.
“Ini dilakukan berdasarkan kebutuhan, seperti infrastruktur yang membutuhkan lahan atau areal yang di luar kawasan hutan,” jelasnya.
Jika berada di kawasan hutan, tentu ada ketentuan yang terbatas terkait pembangunan. Pihaknya ingin menetapkan beberapa kawasan yang mungkin terlewatkan, pada saat penyusunan RTRW yang lalu. Misalnya, yang berkaitan dengan mangrove dan proses perpaduan mangrove dengan tambak. Serta ada juga kawasan yang biasa dikenal program kehutanan sosial.
“Ini juga harus masuk dalam indikasi program rencana tata ruang. Karena hal itu yang nantinya menjadi revisi tata ruang,” ungkapnya.
Diketahui, RTRW Kaltara memiliki regulasi yakni berada dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037. (kn-2)


