Wednesday, 22 April, 2026

Kajari Lidik Penggunaan Anggaran Satpol PP

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan aset negara dan pengelolaan keuangan untuk kendaraan dinas, pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan anggaran tahun 2018-2022.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan sejak Senin (31/7) lalu, sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan saksi. “Kami kebut dengan estafet sampai dengan minggu ini. Sejak Senin lalu, kami sudah panggil 7 saksi dari Satpol PP,” ungkap Kepala Kajari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand, Rabu (2/8).

Rencananya pemeriksaan saksi akan kembali dilakukan dengan memanggil pihak ketiga. Yakni pihak yang melakukan perbaikan terhadap aset kendaraan Satpol PP dan PMK Kota Tarakan. “Laporan dari masyarakat ini terkait operasional dan pemeliharaan di Dinas Satpol PP dan PMK. Jadi lebih kepada penggunaan anggaran, apakah sudah sesuai atau tidak,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, pihaknya akan mendalami penggunaan anggaran Satpol PP dan PMK sejak tahun 2018-2022. Bahkan penyidik Kajari Tarakan akan mendalami bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dengan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diberikan oleh Pemkot Tarakan.

Pihaknya juga mendapati laporan dari masyarakat, terkait penanganan kejadian pemadaman kebakaran yang dinilai lambat. Kemudian didapati PMK Tarakan memiliki beberapa aset kendaraan pemadam kebakaran. Namun banyak yang rusak atau tidak layak digunakan lagi. Sehingga berpengaruh terhadap kinerja personel PMK, dalam menangani kejadian kebakaran.

“Laporan ini diterima di Intel pada Juni lalu dan kami limpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) di bulan Juli. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Jika ditemukan bukti yang cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ditemukan perbuatan melawan hukum. Maka perkara tersebut akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan.

“Kalau memang ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan. Nanti kami akan koordinasi dengan Inspektorat juga,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru