Sunday, 21 June, 2026

Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Menanti

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan, terkait dana kampanye terdapat batasan-batasan, sumber sumbangan yang dibatasi per orang, instansi dan sebagainya. Mengingat sudah diatur dalam PKPU 18/2023. Terpenting dalam dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Kalau itu tak ada dan tidak dilaporkan, maka dikenai sanksi. Sanksi sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017, jika tak menyerahkan LADK maka tak akan masuk dalam proses atau ada pembatalan pencalonan seperti di Pasal 338,” tegasnya, Jumat (8/9).

Ada regulasi yang mengatur, bagaimana proses pencatatan dalam kampanye tersebut. Sehingga, apa yang digunakan dan berapa yang dipergunakan itu dicatat. Parpol yang tidak calon, otomatis tak masuk dalam laporan dana kampanye. Salah satu pembuatan laporan dana kampanye, parpol diharuskan memiliki nomor rekening khusus.

Setiap pengurus parpol diinstruksikan melakukan pembukaan rekening pada bank milik pemerintah. Pembuatan rekening harus segera dilakukan.

“Sebelum pembukaan, parpol menyurat ke KPU. Kemudian KPU memberikan surat pengantar ke bank pemerintah. Kami tak menunjuk kepada salah satu bank saja, melainkan ke semua bank pemerintah yang telah ada di Kaltara,” jelasnya.

Perbankan milik pemerintah diantaranya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN), ditambah bank milik pemerintah daerah yakni Bankaltimtara. Setelah mengajukan bank pemerintah yang akan ditempati membuka rekening, maka surat pengantar dari KPU ditujukan beserta persyaratan yang sudah disesuaikan.

Ada batas waktu, pembukaan rekening dari sejak penetapan peserta Pemilu sampai 3 hari sebelum masa kampanye. “Jika parpol peserta Pemilu tak membuka rekening sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Dipastikan parpol ini tidak dapat membuat LADK maupun LPPDK,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru