TARAKAN – Sebanyak 16 partai politik (parpol) sudah menyerahkan berkas pencermatan DCT ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, pada 3 Oktober 2023. Keseluruhan berkas masing-masing parpol sudah diterima dan dinyatakan lengkap.
“Dalam tahapan Pemilu ini, kami turut melakukan pengawasan terhadap indikasi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi. Divisi Pencegahan dari RI maupun provinsi selalu melakukan bimbingan teknis,” jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, Riswanto, Kamis (5/10).
Divisi pencegahan terus melakukan persiapan menghadapi Pemilu 2024. Termasuk melakukan pembekalan kepada jajaran Bawaslu di Tarakan. Pihaknya tidak menampik, masih ada potensi-potensi sengketa pelanggaran Pemilu. Berbagai macam jenis pelanggaran di antaranya pelanggaran administrasi, pidana, kode etik yang di peruntukan bagi penyelenggara dan sengketa proses.
Dijelaskan Riswanto, sengketa proses itu terbagi menjadi dua. Yakni sengeketa hasil dan sengketa proses. Sengeketa hasil merupakan sengketa ketika telah memiliki hasil. Sedangkan sengketa proses itu terkait sengketa, antara peserta dengan peserta, atau peserta dengan penyelenggara dan biasanya terkait proses yang berjalan.
“Dari situ kami bisa memetakan, apa kemungkinan-kemungkinan kecurangan yang akan terjadi,” katanya.
Adapun tahapan pencermatan sebelum penetapan DCT, Bawaslu akan mengawasi mengenai berkas-berkas yang belum lengkap. Seperti surat pengunduran diri dari calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). “Itu surat-surat pengunduran dirinya itu harus sudah lengkap. Jadi dokumen-dokumen yang fisiknya maupun yang di Silon itu harus sesuai dan coba kami awasi,” ujarnya.
Pihaknya selalu menyiagakan staf Bawaslu di kantor KPU Tarakan. Hingga saat inipun belum terdapat temuan yang mengarah ke indikasi pelanggaran. “Mungkin karena di Tarakan masyarakat dalam berpolitik sudah mulai paham-paham. Jadi lebih mudah berkoordinasinya,” pungkasnya. (kn-2)


