Monday, 4 May, 2026

Harus 40 Persen Anggaran Pilkada

TANJUNG SELOR – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belum menemui titik terang, antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, akhirnya mendapatkan jawaban langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto, hingga kini untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) anggaran Pilkada.

Pihaknya, melakukan konsultasi APBD-P juga menjelaskan mengenai anggaran Pilkada yang dianggarkan Rp 10 miliar. Namun, hal itu mendapatkan respons dari Kemendagri. Di mana Kemendagri tetap pada edarannya, yakni 40 persen dari total anggaran Pilkada disalurkan tahun ini.

“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltara sudah lakukan rapat dan mencoba menindaklanjuti langsung di Kemendagri. Hasilnya, tetap harus mengakomodir 40 persen anggaran Pilkada. Dari total anggaran yang disepakati untuk 2023 ini,” terangnya, Selasa (10/10) lalu.

Mendengar langsung dari Kemendagri, Pemprov Kaltara akan mengupayakan hal tersebut. Apalagi, APBD-P belum mendapatkan nomor registrasi. Artinya, masih akan dievaluasi sebelum nomor registrasi dikeluarkan Kemendagri. Pihaknya akan mencari alternatif lain agar dapat mengakomodir 40 persen anggaran Pilkada tahun ini.

“Apapun itu tetap akan diupayakan. Nanti akan dicoba alternatifnya,” imbuhnya.

Alokasi anggaran Rp 10 miliar, yang sebelumnya diajukan dalam APBD-P tidak diizinkan Kemendagri. Itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri atas APBD-P Kaltara 2023. Sehingga, Pemprov Kaltara akan melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang ada.

“Kemendagri menyampaikan ke Pemprov Kaltara, bahwa yang Rp 10 Miliar itu tak bisa untuk anggaran Pilkada. Edaran yang ada, 40 persen dari total anggaran senilai ratusan miliar. Ini sedang kita coba lakukan penyesuaian,” jelasnya.

Melihat waktu yang diberikan, 15 hari kerja akan kembali dikonsultasikan ke Kemendagri, kemudian mendapatkan nomor registrasi. Pada 15 hari kerja tersebut, biasanya paling cepat sudah bisa dikeluarkan nomor registrasi. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru