Saturday, 9 May, 2026

Terdakwa Sabu 2,7 Kg Malah Divonis Bebas

TARAKAN – Terdakwa perkara sabu 2,7 kg Basril alias Bolong divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (10/10) lalu.

Padahal sebelumnya, Basril dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan dengan hukuman penjara 11 tahun. Juru Bicara PN Tarakan, Abdul Rahman Thalib mengatakan, pertimbangannya pada perkara, peran Basrill tidak memenuhi unsur yang didakwakan oleh JPU.

Dalam fakta persidangan, Basril tidak mengetahui barang yang dititipkan kepadanya adalah narkotika jenis sabu. Sebab saat itu, terdakwa didatangi oleh seseorang untuk menitipkan barang. Saat ia berada di tambak yang ada di Bebatu, Kabupaten Tana Tidung (KTT).

“Ditaruh barang dan dia tidak tahu itu apa, kemudian datang polisi. Kebetulan saat itu dia tidak berada di pondoknya dan datang ke situ cuma mau cari kepiting. Saat itu didapati orang yang mengantarkan sabu,” terangnya, Kamis (12/10).

Diketahui, terdakwa Basril bukanlah pemilik tambak dan hanya datang ke tambak untuk mencari kepiting.

“Dia ditanya dan orang itu bilang simpan situ saja nanti ada yang ambil. Terdakwa juga tidak tahu isi barang. Sabu itu disimpan di samping kulkas rusak dan terdakwa tidak sempat pegang barang itu juga. Pergi orang itu dan kemudian datang polisi,” jelas Rahman.

Setelah melihat fakta hukum, majelis hakim berpendapat terdakwa tidak bisa dihukum. Apalagi terdakwa didapati tidak pernah terlibat permasalahan hukum terkait narkotika.

“Bahkan tes urine itu semua negatif. Dari ketiga majelis hakim, bulat putusannya dan tidak ada yang dissenting opinion,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengatakan, jaksa akan melayangkan kasasi berkenaan dengan vonis bebas Basril. Sebab dalam tuntutan, JPU menuntut 11 tahun pidana penjara. Ia juga menanggap, majelis yang menilai Basril terbukti tak bersalah dalam perkara ini.

“Kami menghormati apapun putusan dari majelis hakim. Kami mempunyai upaya hukum kasasi,” ungkapnya.

Hingga saat ini, jaksa belum menerima petikan putusan majelis terhadap Basril. Sehingga, untuk membuat memori kasasi, pihaknya masih akan mempelajari petikan putusan itu guna meyakinkan bahwa terdakwa Basril memang terlibat dalam kasus narkotika.

“Dari petikan itu nanti ada pertimbangan. Kenapa majelis memutuskan untuk membebaskan segala tuduhan dari JPU,” jelasnya.

Hal yang menguatkan, Basril memang terlibat dalam perkara ini lantaran barang bukti sabu berada di lokasi yang sama. Meski dalam pengakuannya, ia tak mengetahui barang yang dititipkan oleh seseorang yang tak dikenalnya itu.

Diketahui, terdapat dua orang terdakwa dalam perkara ini yakni Basril dan Muhammad Natsir yang berkas perkaranya di split. Diduga, Muhammad Natsir adalah pemilik dari barang haram tersebut.

“Tapi kan barang itu dalam penguasaan dia. Itu yang membuat jaksa yakin. Karenakan bukan sekali dua kali saja, kalau kami lihat dari masyarakat. Apalagi cuma ngantar kepiting dapat upah Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, kan tidak mungkin,” bebernya.

Diketahui dalam perkara tersebut, baru Basril yang sudah divonis oleh majelis hakim. Terkait perkara terdakwa Muhammad Natsir juga akan memasuki agenda putusan. Diberitakan sebelumnya, perkara sabu 2,7 kg itu merupakan hasil pengungkapan dari Satresnarkoba Polres Tarakan pada 24 Februari 2023.

Kedua terdakwa diamankan setelah polisi menangkap seorang pria bernisial SL di daerah Timbunan, Selumit Pantai. Dari pengakuan SL pun kemudian dilakukan pengembangan. Pihak kepolisian pun mendapati, ada sabu yang disimpan di area pertambakan Bebatu, KTT.

Saat itu, terdakwa Basril didapati berada di dalam tambak dan polisi mendapati 3 bungkus sabu. Dari pengembangan lebih lanjut, akhirnya terdakwa Muhammad Natsir pun diamankan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru