Saturday, 9 May, 2026

IRT Nekat Selundupkan Sabu, Jika Lolos Terima Upah Rp 30 Juta

TARAKAN – Seorang Ibu Rumah Tanggal (IRT) berinisial SL, diamankan personel Intel Kodim 0907 Tarakan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, sekitar pukul 10.40 Wita, Rabu (11/10) lalu.

Wanita berusia 53 tahun itu diamankan di Kota Tarakan, usai berangkat dari Kabupaten Nunukan. Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Kav Jhon Budiman Christian Simarmata mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah personel unit Intel Kodim 0907 Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkotika di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Kemudian personel Intel melihat seorang perempuan yang diduga membawa narkotika jenis sabu, dengan membawa kardus. “Tersangka akhirnya diamankan personel unit Intel kodim dan dibawa ke dalam mobil, untuk dilakukan pengeledahan. Didapati 4 bungkus sabu dengan berat kurang lebih 400 gram yang disimpan disaku celana SL. Sabu yang dibawa SL diduga berasal dari Tawau, Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Kabupatan Nunukan,” jelasnya, Kamis (12/10).

Hasil interogasi, awalnya SL dihubungi seseorang yang ada di Kabupaten Nunukan untuk menjalani suatu pekerjaan. Setelah terjadi kesepakatan, SL dijanjikan akan diupah Rp 30 juta dengan membawa sabu dari Nunukan ke Tarakan.

“Dengan perjanjian begitu, barang sampai di Tarakan. Maka yang bersangkutan akan menerima uang Rp 30 juta itu,” sebutnya.

Jika SL berhasil membawa sabu tersebut dari Nunukan ke Tarakan, maka tersangka akan dijemput oleh seseorang. Namun pihaknya belum memastikan, apakah sabu itu akan diedarkan di Tarakan atau dibawa lagi ke daerah lain.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut, berupa KTP milik SL, 4 bungkus sabu dengan berat 400 gram, 1 unit handphone, uang tunai Rp 214 ribu, uang 2 ringgit Malaysia, obat tulang, 5 buah kartu ATM, tiket speedboat Nunukan-Tarakan, 1 buah paspor, resi pengiriman uang dan tas berwarna hitam.

KTP milik SL berdomisili Sulawesi Selatan. Namun SL mengaku, sudah lama tinggal di Kabupaten Nunukan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap paspor SL, didapati tersangka terakhir kali pulang ke Nunukan dari Tawau, Malaysia pada 9 Oktober lalu.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Polres Tarakan untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru