Monday, 11 May, 2026

Muncikari Anak di Bawah Umur Diciduk Aparat

TARAKAN – Muncikari berinisial MT (18) diamankan personel Intel Kodim 0907 Tarakan, di salah satu losmen di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah sekitar pukul 14.30 Wita, Selasa (17/10) lalu.

Parahnya lagi, kelima korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini masih di bawah umur. “Ini didapat dari informasi warga. Ada TPPO di salah satu losmen. Setelah itu, personel membawa pelaku sebanyak 7 orang ke Makodim 0907 Tarakan dan menghubungi Satreskrim. Unit PPA dan Resmob segera menindaklanjuti laporan dan dibawa ke Polres Tarakan,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (20/10).

Hasil pemeriksaan Unit PPA, MT yang merupakan warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat ditetapkan tersangka. Modus MT, menjadi operator salah satu akun MiChat, untuk mencari para pria yang menginginkan jasa prostitusi. Setelah itu, MT mengirimkan foto-foto korban ke pelanggan.

“MT memiliki 5 anak perempuan sebagai korban yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang. Sekali kencan tarifnya Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Hasil uang yang diterima korban, MT mendapat Rp 50 ribu setiap transaksi,” ungkapnya.

Antara korban dan tersangka diketahui sudah lama saling kenal. Tidak ada unsur pemaksaan korban, untuk dijadikan budak seks. Hanya saja korban menginginkan sejumlah uang. Sehingga MT menawarkan jasa prostitusi.

“MT membuka dua kamar di losmen. Satu untuk eksekusi, satu untuk korban standby. Tersangka yang membayar kamar,” imbuhnya.

Kelima korban yang dijadikan budak prostitusi, berumur antara 14-16 tahun. Dua korban diketahui masih mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tiga korban sudah putus sekolah.

“Masing-masing korban bisa mendapat 3 sampai 4 pelanggan. Pendapatan tersangka tergantung banyaknya tamu. Korban hanya melayani short time. Bebas mau pakai kondom atau tidak. Rata-rata pengguna jasa, kalangan dewasa. Korban dan tersangka merupakan warga Tarakan,” tuturnya.

Modus MT juga seringkali berpindah-pindah hotel. Tersangka yang nekat membuka jasa prostitusi ini karena pernah menjadi korban TPPO. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 unit handphone milik MT termasuk akun MiChat, 12 bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1,2 juta dan buku tamu losmen.

MT kini disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. “Para korban akan kami serahkan ke Dinas Sosial dan akan dibina,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru