Monday, 11 May, 2026

Segini Jumlahnya, Diduga Rugikan Negara….

TARAKAN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tarakan menerima pengembalian negara dari kegiatan pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) di Kota Tarakan.

Kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp 558.315.945. Proses pengembalian uang negara berlangsung kemarin (20/10), di Mako Polres Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, pengembalian uang negara itu setelah dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, yang dilidik Satreskrim Polres Tarakan.

“Pembangunan ATCS ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021. Nilai proyeknya Rp 4.696.018.00,” ungkapnya, Jumat (20/10).

Dalam proyek ATCS tersebut, pengguna jasanya yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPDT) Wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara. Sementara penyedia jasanya yaitu PT Gama Teknika. Didapati kegiatan proyek ATCS berlangsung di tahun 2021. Namun Satreskrim Polres Tarakan baru melakukan penyelidikan terhadap proyek di tahun 2023.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapati ada beberapa item pengerjaan proyek ATCS tidak sesuai. Item yang ada di proyek ATCS yaitu CCTV, layar monitor dan seperangkat alat untuk server internet.

Rangkaian penyelidikan pun dilakukan, seperti pemeriksaan saksi, ahli dan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam proses penyelidikan, ada pun saksi yang diperiksa oleh penyidik yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, panitia lelang, penyedia jasa, karyawan  penyedia jasa, konsultan pengawas dan ahli IT.

“Kita bekerja dengan ahli IT dari Universitas PPKIA Kota Tarakan,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan didapati ada beberapa item dari proyek ATCS yang tidak terpasang. Kemudian beberapa item yang terpasang, tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati antara pengguna dan penyedia jasa. Dari situ penyidik sudah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Untuk bisa menghitung kerugian negara, penyidik berkoordinasi dengan  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara. Setelah didapati kerugian negara, penyidik kemudian menyurati penyedia jasa agar segera mengembalikan kerugian negara.

“Nilai kerugian yang digantikan oleh mereka, kemudian nanti akan kita setorkan ke kas negara,” ucapnya.

Proses pengembalian negara yang dilakukan, sudah berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan oleh Kabareskrim Mabes Polri Nomor 206 tahun 2016. “Itu jika proses penyelidikan dilaksanakan pengembalian kerugian negara atau dipulihkan. Maka penyelidikan tidak akan ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kasus ini sudah kami hentikan,” tuntasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru