TARAKAN – Eksekusi Mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara). Untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.
Diketahui, Arief kembali masuk lapas lantaran salinan putusan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan turun dari Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 30 Oktober 2023. Turunnya salinan putusan kasasi ini setelah hampir setahun putusan kasasi MA diketuk, tepatnya pada Desember 2022 lalu.
Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo enggan berkomentar banyak terkait pencalonan Khaeruddin Arief Hidayat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Namun sebelum eksekusi Arief, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kajari Tarakan. Guna meminta penguatan status putusan kasasi itu.
“Disampaikan hari itu putusannya incraht. Kemudian beberapa hari kemudian muncul berita yang bersangkutan (Arief) sudah dieksekusi. Kami jadikan pertimbangan dulu,” katanya, Selasa (31/10).
Ia menjelaskan, secara umum, ketika seseorang mencalonkan yang menjadi salah satu syarat ialah yang bersangkutan tidak pernah dipidana, apalagi menjadi narapidana. Pada kasus ini, berkas Arief Hidayat telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kaltara.
“Karena sebelum incraht itukan yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Karena kan salinan itu belum turun. Ya kami hargai proses itu,” jelasnya.
Surat keterangan yang diterbitkan oleh PN Tarakan menerangkan status hukum seseorang yang belum turun salinan putusannya masih belum dapat dikatakan terpidana. “Mungkin itu aturan di sana. Kami tentu berpikiran positif. Tapi kami juga tetap konsultasi ke Kajari Tarakan,” ungkapnya.
Adapun tahapan pemilu saat ini menunggu Daftar Calon Tetap (DCT). Ditegaskan Teguh, saat parpol pengusung Arief mengajukan pencermatan DCT, Partai Amanat Nasional (PAN) tak melakukan pergantian berkas Arief. Sebagai pihak penyelenggara, pihaknya mengingatkan ke parpol untuk mengganti calon yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada 24 September-3 Oktober 2023. “Ya itu waktu kan untuk berjaga-jaga. Siapa tahu statusnya menjadi jelas,” tandasnya. (kn-2)


