Thursday, 7 May, 2026

Tak Ada Penggantian Bacaleg

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara melaksanakan validasi data calon DPD dan DPRD Provinsi Kaltara dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara, Rabu (1/11).

Surat suara untuk DPRD Provinsi Kaltara akan menyesuaian dengan DCT, yang nantinya akan ditetapkan pada 3 November ini. “Kalau untuk bertambahnya nama bakal calon legislatif di DCT tidak, kemungkinan akan berkurang,” tegas Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami.

Dalam menetapkan DCT nanti, tentu banyak faktor yang dilihat KPU Kaltara. Selain keputusan saat Daftar Calon Sementara (DCS) dan masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara. Dikatakan Suryanata, akan memperhatikan dokumen-dokumen pendukung terkait lanjutan proses hasil catatan Bawaslu Kaltara.

Saat melakukan validasi data terhadap 18 partai politik (Parpol), dua parpol tidak hadir. Yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). “Ada dua partai politik yang belum hadir lakukan validasi dan tandatangan terhadap desain rancangan surat suara yang akan dibawa kembali ke KPU RI,” terangnya.

KPU Kaltara pun masih menunggu dua partai politik tersebut, untuk bisa lakukan validasi. Menurut Suryanata, validasi ini penting untuk dilakukan pengecekan. Karena parpol yang mengajukan dan menginput nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg).

“Apabila dua partai politik itu tidak lakukan validasi dan penandatanganan, maka secara tidak langsung menyetujui. Karena kami tidak bisa menunggu terlalu lama, paling lambat lakukan validasi pada 3 November nanti,” imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Suryanata, usai validasi ini akan memasuki tahapan penetapan DCT. Pada 4 November mendatang, setelah diumumkan hasil DCT. Selanjutnya, KPU Kaltara akan ke KPU RI, untuk persiapan pembuatan master surat suara. Baik untuk legislatif maupun DPD.

Untuk surat suara DPRD Provinsi Kaltara, akan menampilkan lambang parpol, nomor urut parpol, nomor urut calon, tanpa foto dan nama. Sementara surat suara DPD, tercantum nomor urut, nama dan foto calon. Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menambahkan, bahwa ada potensi berkurangnya jumlah bakal calon legislatif DPRD Provinsi Kaltara. Karena, memang masih dalam tahapan validasi. Termasuk adanya salah seorang bacaleg yang tersandung perkara hingga masuk penjara.

“Itu jadi bahan pertimbangan kami, untuk memutuskan status yang bersangkutan. Apakah MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat),” jelas Teguh.

Teguh juga mengungkapkan, DCS yang sudah diumumkan, besar kemungkinan akan berubah saat penetapan DCT nanti. “Bisa jadi berkurang dan tidak mungkin bertambah. Karena kesempatan mengganti nama bacaleg paling akhir 3 Oktober lalu,” imbuhnya.

Ketika KPU Kaltara memutuskan dalam penetapan DCT pada 3 November, ternyata masih ditemukan bacaleg tidak memenuhi syarat. Maka, jadi konsekuensi partai politik untuk bacaleg akan berkurang di Dapil tersebut. (kn-2)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru