Wednesday, 13 May, 2026

Mantan Wawali Tarakan Diberhentikan Secara Hormat dari Kader PAN

TANJUNG SELOR – Mantan Wakil Wali (Wawali) Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat yang dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapat tanggapan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Utara.

Mengingat, mantan Wawali Tarakan tersebut merupakan kader PAN. Menurut Ketua DPW PAN Kaltara Ibrahim Ali, karena sudah dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan melalui kasasi.

“Saya minta kepada saudara Arief, agar menerima keputusan ini. Sikap kita sebagai sikap partai akan mengevaluasi dan memberhentikan Khaeruddin Arief Hidayat secara terhormat,” terang Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).

Dia juga mengatakan, masih memberikan ruang dan waktu kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Adanya permasalahan ini, lanjut Ibrahim, sudah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Bahkan diminta untuk menindaklanjuti, agar dilakukan proses PAW (Penggantian Antarwaktu).

“PAW ini agar tidak terjadi kekosongan kader PAN yang memiliki kursi di DPRD Kaltara,” ujarnya.

Mengenai proses penggantinya, berdasarkan rekomendasi dari KPU merupakan nomor urut selanjutnya. Nama yang berada di bawah Khaeruddin Arief Hidayat saat Pemilu 2019 lalu, yakni Rahmat Madjid. Ibrahim menegaskan, akan menindaklanjuti untuk proses PAW tersebut. Mengingat, sudah tidak ada ruang bagi Khaeruddin Arief Hidayat untuk lakukan pembelaan terhadap perkara yang dihadapinya karena kasasi.

Dengan tidak adanya Khaeruddin Arief Hidayat, menurut Ibrahim, tidak berpengaruh signifikan untuk suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan. “InsyaAllah, kader-kader PAN untuk Dapil Tarakan tidak akan goyang. Dari 12 bakal calon legislatif PAN di DPRD Kaltara, untuk di Kota Tarakan. Kita sudah mempersiapkan dan mengantisipasi kejadian-kejadian seperti ini (perkara yang dihadapi Khaeruddin Arief Hidayat),” tutur pria yang saat ini menjabat Bupati KTT.

Dengan kembali masuknya Khaeruddin Arief Hidayat ke Lapas Kelas IIA Tarakan, tentu berdampak terhadap pencalonan dirinya pada Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, Khaeruddin Arief Hidayat masih terdata di Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kaltara dari PAN.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengungkapkan, adanya eksekusi terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg), menjadi atensi dalam rapat pleno penetapan DCT pada 3 November nanti. Berkaitan dengan validasi surat suara yang sudah dilakukan KPU Kaltara, menurut Suryanata, belum dinyatakan finalisasi. Dikarenakan nantinya akan menyesuaikan dengan DCT yang ditetapkan KPU Kaltara.

“Ketika ada nama yang tidak masuk dalam DCT karena satu perkara. Maka, otomatis surat suara pun akan menyesuaikan. Hal itu sudah ada ketentuannya,” tegas Suryanata.

Dalam menetapkan DCT, tentu KPU Kaltara sudah lakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya. Perihal adanya bacaleg yang tersandung perkara pidana. Menurut Suryanata, partai politik tentu sudah paham terhadap proses-proses ini. Karena pada tahapan sebelumnya, KPU Kaltara sudah menjelaskan nama-nama yang bisa diusung menjadi caleg.

“Kami juga sudah dapat dokumennya, proses kasasi di Mahkamah Agung yang sudah keluar. Makanya kemudian langsung dieksekusi (ke Lapas Kelas IIA Tarakan). Itu sudah berkekuatan hukum tetap dan jadi atensi kami saat penetapan DCT anggota DPRD Kaltara,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru