TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan melakukan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Saat ini, sudah ada alat pengolahan limbah B3 Incinerator yang berada di Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor.
Incinerator limbah B3, tidak hanya dapat digunakan oleh setiap rumah sakit di Kaltara. Bahkan dapat menampung limbah B3 dari provinsi tetangga, Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Berau. Alat tersebut merupakan tipe incinerator dengan seri yang paling di atas.
“Karena ini sangat canggih alatnya, menggunakan digitalisasi. Incinerator limbah B3 memiliki kemampuan pengolahan sebanyak 200 kilogram per jam. Di Indonesia untuk incinerator limbah B3 terbesar salah satunya ada di Kaltara,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Rahmat Wahyullah, Senin (13/11).
Alat tersebut, menurut dia, merupakan alat yang dapat digunakan dalam jangka panjang. Sebab, ke depan hasil dari limbah infeksius khususnya B3 akan diolah di Kaltara. Saat ini, sudah disiapkan bangunan untuk pengolahan limbah B3. Selanjutnya, lakukan proses running dan pengurusan surat laik operasi.
Sebelum dioperasionalkan, akan dicek kembali oleh petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rencananya, akan dikelola oleh perusda.
“Lahan yang digunakan pembangunan incinerator limbah B3 ini seluas 1 hektare. Lokasinya berdampingan dengan tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kabupaten Bulungan,” jelasnya.
Direncanakan sudah beroperasi tahun depan. Untuk lokasi incinerator ini sudah aman dari jangkauan orang dan pemukiman. Apalagi hasil olahan berupa asap yang dikeluarkan sudah minus limbah dan tersaring di dalam sistem pengolahannya. Salah satu cara menjaga reduksi emisi, dengan menanam pohon di sekitarnya.
Nantinya, Limbah B3 rumah sakit ini wajib kesini. “Dengan adanya incinerator limbah B3 ini, secara tidak langsung akan mengurangi ongkos pengiriman yang besar ke Surabaya. Terlebih kehadirannya akan menjadi pendapatan daerah,” tuturnya. (kn-2)


