TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta stakeholder terkait lakukan pemetaan dan sosialisasi kampanye.
Sebelum proses pemungutan suara, para Calon Legislatif (Caleg), Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) melakukan kampanye terlebih dahulu. Perlu diperjelas aturan mengenai kampanye kepada para partai politik (Parpol).
Anggota KPU Bulungan Divisi Hukum dan Pengawasan Chairullizza mengatakan, dilakukan proses pemetaan di mana lokasi dan pengaturan proses kampanye. Harapannya dengan manajemen dan penataan yang baik, apa yang diinginkan bisa terwujud.
“Kita sudah membuat sistem. Di mana sudah di desain untuk pemilu damai. Perlu pemetaan dan sosialisasi aturan yang ada,” singkatnya, Senin (13/11).
Anggota KPU Bulungan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Oche William Keintjem menambahkan, dengan adanya sosialisasi kampanye ini, termasuk di dalamnya penentuan titik alat peraga kampanye (Algaka).
“Ditentukan titik-titik yang boleh diletakkan alat peraga kampanye. Kemudian tidak mengganggu ketertiban umum atau keindahan kota,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, banyak alat peraga kampanye yang memang mengganggu keindahan kota. Sesuai regulasi, hanya satu alat peraga kampanye yang dipasang parpol dalam bentuk baliho. Untuk alat peraga lainnya, pihaknya mempersilakan disesuaikan tempat yang ditentukan.
“Kita menentukan titik di mana saja boleh berkampanye dan harus sesuai regulasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, bahkan aturan sudah jelas, bahwa tempat ibadah jelas tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Untuk fasilitas pemerintah ataupun pendidikan, masih diperbolehkan. Selama mendapatkan izin. Fasilitas pendidikan yakni universitas, sekolah tinggi dan lainnya. Itu dilakukan dengan cara tatap muka dan kampanye terbatas.
“Terbatas, artinya sesuai regulasi. Dan jelas tidak diperkenankan membawa alat atau atribut,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Pimpinan Bawaslu Bulungan Rizwan mengatakan, pengalaman dari Bawaslu bersama dengan stakeholder cukup banyak yang ditertibkan. Ketika imbauan tidak memasang alat peraga kampanye tanpa izin, maka harus ditaati. Jika dipasang di tempat yang ditentukan tidak menjadi masalah.
“Sebaliknya jika dipasang di tempat yang tidak ditentukan akan ditindak dan ini juga menyulitkan,” tuturnya.
Penertiban yang sudah dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Kemudian berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (kn-2)


