TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melakukan optimalisasi penerimaan pajak, serta sinergitas antara daerah dan pusat.
Mengingat, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang cukup penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan. Dimana pajak berperan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Menjadi penting bagi daerah. Lantaran pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain pajak, kita ketahui terdapat beberapa sumber PAD lain meliputi, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain-lain yang sah,” terang Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, belum lama ini.
Menurut Gubernur, pemerintah daerah pun memiliki kewenangan untuk mengatur pembangunan daerah dengan potensi yang dimilikinya. Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola sumber penerimaan daerah secara maksimal.
“Namun, praktiknya realisasi penerimaan pajak daerah bersifat fluktuatif pada umumnya. Sebab adanya sejumlah faktor internal dan eksternal, yang sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak itu sendiri,” tuturnya.
Karena itu, kata Zainal, untuk meningkatkan penerimaan pajak diperlukan sinergitas yang kuat. Antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengatakan, melalui rapat koordinasi yang sudah dilaksanakan menjadi momentum yang tepat untuk mengupayakan sinergitas itu. Apalagi dengan adanya rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, dapat memberikan pengaruh terhadap peta perekonomian.
“Ini merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi. Dalam optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Regional Kalimantan,” singkatnya. (kn-2)


