TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara sabu 10 kg, yaitu Baharuddin (40) dan Sulaiman (43). Sebelumnya kedua terdakwa mengajukan eksepsi, lantaran mendapati surat dakwaan JPU yang tidak cermat dan kurang lengkap.
Dalam tanggapannya, JPU Komang Aprizal menuturkan, dakwaan yang diajukan pihaknya sudah memenuhi syarat formil dan materil atas perbuatan kedua terdakwa. “Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 KUHAP, surat dakwaan tersebut sesuai dengan identitas para terdakwa. Kemudian pasal sangkaaan sudah sesuai perbuatan terdakwa,” tegasnya, Rabu (29/11).
Ia memastikan dakwaan JPU tidak terdapat error in persona. Kemudian terkait eksepsi terdakwa yang menyebutkan barang bukti sabu 10 kg tidak bisa disatukan dalam satu perkara. Pihaknya menyatakan, hal tersebut sudah masuk dalam pokok materi.
“Karena dari berkas perkara pun terdakwa Sulaiman menyatakan bahwa barang bukti (sabu 10 kg), merupakan barang bukti yang ia titipkan kepada Saudara Baharuddin,” jelasnya.
Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Sulaiman mengakui sabu 10 kg itu didapatkan dari Malaysia atas perintah seseorang yang bernama Dadi. Saat ini Dadi masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut.
“Kita tunggu putusan sela. Seperti apa yang diputus oleh majelis hakim, jika memang lanjut ke tahap pembuktian. Maka kita akan hadirkan alat dan pembuktian dari penuntut umum,” tutur Komang.
Dalam perkara tersebut, pihaknya berencana akan menghadirkan 4 orang saksi. Sesuai BAP dari penyidik Satreskoba Polres Tarakan. Bahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut sudah siapkan dihadirkan oleh pihaknya. “Barang buktinya ini jelas satu kesatuan dari berkas perkara,” ujarnya.
Diketahui dalam perkara tersebut diungkap Polres Tarakan pada 12 Juli lalu. Awalnya terdakwa Sulaiman diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut. Saat itu, yang diamankan hanya satu buah alat hisap sabu. Terhadap terdakwa Sulaiman dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Akhirnya Sulaiman mengakui bahwa ia menitipkan sabu kepada terdakwa Baharuddin yang berada di daerah pertambakan Marungau, Kabupaten Bulungan. Saat dilakukan pengeledahan terhadap Baharuddin, awalnya ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga sabu di kantong jaket miliknya.
Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, akhirnya terdakwa Baharuddin mengakui bahwa ada menyimpan sabu di pohon nipah. Akhirnya 10 bungkus sabu dengan jumlah 10 kg yang dikemas dengan kemasan teh Cina. Jadi sabu itu disimpan di pohon nipah. (kn-2)


